Jumat, 30 September 2016
KPP Pratama Bangkalan Sosialisasikan Tax Amnesty Di Lanal Batuporon
KABARPROGRESIF.COM : (Bangkalan) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batuporon, Lantamal V mengelar Sosialisasi Tax Amnesty, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak dan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No 118/PMK.03/2016 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak, KPP Pratama Bangkalan di Ruang Serba Guna Lanal Batuporon, Kamis, kemarin.
Sosialisasi Tax Amnesty kali ini di ikuti oleh seluruh Prajurit dan PNS Lanal Batuporon, turut hadir dalam sosialisasi Komandan Lanal Batuporon Letkol (Mar) Purwanto Hadi Saputro beserta seluruh Perwira Staf Lanal Batuporon.
Dalam sambutannya Komandan Lanal Batuporon mengucapkan terikasih atas kehadiran dari KPP Pratama Bangkalan dan akan selalu berkoordinasi dengan KPP Pratama Bangkalan agar pelaksanaan tax amnesty bisa berjalan sesuai harapan serta menghimbau kepada seluruh Prajurit dan PNS yang belum melaporkan hartanya untuk mengikuti Tax Amnesty“
Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi 2 KPP Pratama Bangkalan bapak Arif Setyawan mengatakan, wajib pajak yang memanfaatkan Amnesti Pajak akan mendapatkan beberapa fasilitas seperti penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, penghapusan sanksi administrasi perpajakan sampai dengan akhir tahun pajak 2015, pembebasan pajak penghasilan terkait proses balik nama harta serta kerahasiaan data terkait Amnesti Pajak.
Wajib pajak yang memanfaatkan Amnesti Pajak, dapat mengajukan surat pernyataan harta yang ditujukan ke KPP Pratama terdaftar, memuat paling sedikit identitas wajib pajak, nilai harta dan lainnya. Ungkapnya di sela penyampaian materi. Pada kesempatan terpisah, dijelaskan juga bahwa Amnesti Pajak diharapkan dapat diperkirakan akan berkontribusi menambah penerimaan Negara dalam rangka mendukung kemampuan nasional untuk mendukung program-program pembangunan. (andre)
0 komentar:
Posting Komentar