Kamis, 01 September 2016
- Kamis, September 01, 2016
- progresifonline
- Metropolis
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengadakan sidang terkait dengan perkara nomor 15/KPPU-L/2015 tentang dugaan persaingan tidak sehat pada paket tender Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2014 dan 2015.
Sidang yang bertempat di ruang sidang Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya pada Kamis (1/9/2016), ini dihadiri para terlapor dan juga investigator penuntut KPPU KPD Surabaya.
Menurut Kepala Kantor Daerah (KPD) KPPU Surabaya, Aru Armando, dalam kasus ini salah satu pihak yang terlapor adalah Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Sidoarjo.
Adapun kasus yang disidang ialah pelaksanaan 5 paket tender atau lelang yang dilakukan DKP Sidoarjo tahun anggaran 2014 dan 2015.
“Kasus ini bermula dari laporan masyarakat, kemudian KPPU melakukan proses penyelidikan sehingga ditemukan minimal 2 alat bukti untuk dinaikkan ke tahap pemeriksaan atau sidang majelis komisi,” kata Aru kepadasuaraindonesia-news.com, Kamis (1/9).
Aru melanjutkan, bahwa dalam kasus ini setidaknya ada 15 terlapor. Salah satunya ialah DKP Kabupaten Sidoarjo, dan juga pemenang tender di 5 paket tersebut.
Namun, jika terbukti bersalah, pihak KPPU hanya memberikan rekomendasi ke pimpinan dinas tersebut tanpa ada sanksi. Sementara pelaku yang dikenakan sanksi ialah perusahaan peserta tender.
“Yang kena denda administrasi adalah pelaku usaha, sedangkan dinas pemerintah tidak,” ujar Aru.
Tak lupa, Aru meminta dukungan masyarakat agar melaporkan jika ada dugaan persaingan usaha tidak sehat. Karena keterbatasan sumber daya manusia yang ada, membuat KPPU tidak bisa memgawasi seluruh daerah.
“KPPU ini tidak mungkin melakukan pengawasi di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di KPD Surabaya. Makanya kami butuh peran masyarakat,” tutup Aru (Dji)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar