Senin, 26 September 2016
LPKP : Adira Finance Langgar UU Perlindungan Konsumen
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perlunya tindakan tegas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jatim terhadap perusahaan pembiayaan (Leasing) nakal yang sering melanggar Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Kasus perampasan dengan pemaksaan unit jaminan fidusia yang kerap terjadi dilakukan oleh pihak perusahaan pembiayaan (leasing) Adira Finance yang berkantor dijalan Sumatera Surabaya. Terhadap debitur yang bernama Purwati mendapat perhatian serius dari ketua LPKP (Lembaga Perlindungan Konsumen Provinsi) Jawa Timur, Said Utomo.
Dia mengatakan, seringkali pihak leasing berulah seperti itu. Kejadian seperti itu tidak hanya satu dua kali saja. Namun kerap terjadi, banyaknya laporan ke kantor kami, terkait penarikan paksa pihak leasing terhadap unit jaminan fidusia.
"Itu adalah bentuk pelanggaran yang sering dilakukan pihak leasing. Artinya mereka dengan sengaja telah melakukan pelanggaran terhadap UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta UU nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia," terangnya, saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut, Minggu (25/9).
Dia juga menerangkan, umumnya perjanjian untuk kredit sepeda motor tidak pernah di daftarkan untuk jaminan fidusianya. Jika ada perusahaan pembiayaan yang secara sengaja tidak mendaftarkan itu, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) secara tegas harusnya menutup perusahaan itu.
"Kalaupun ada fidusia, tapi itu abal-abal, jelas itu bisa kita pidanakan. Sedang OJK yang harusnya punya kewenangan memberikan sanksi pada perusahaan, sampai pada pencabutan operasionalnya," jelasnya.
Posisi OJK saat ini bisa dikatakan mandul, alias kurang berperan. Apalagi mereka telah menerima prosentase dari perusahaan-perusahaan. Baik perusahaan non Bank, asuransi bahkan perusahaan pembiayaan. Nilainya sebesar 0,05 persen dari jumlah aset per tahunnya. Tapi, OJK sama sekali kurang berfungsi, bila terjadi sengketa antara kreditur dengan debitur.
"Jadi boleh saya katakan, bahwa fungsi OJK selama ini, kurang ada fungsinya dan hanya buang-buang angaran pemerintah. Pemerintah harusnya perlu melakukan evaluasi terhadap kinerja OJK. Kalau tidak ada fungsinya maka perlu dibubarkan instansi ini," papar Said.
Dulu lanjut Said, sebelum terbentuknya OJK tahun 2013, kejadian atau permasalahan antara kreditur dengan debitur tidak sebanyak sekarang. OJK perlu mengeluarkan sanksi tegas terhadap pelanggaran pihak leasing. Penarikan unit jaminan fidusia tidak boleh dilakukan penguasaan, baik sebagian maupun sepenuhnya oleh pihak leasing. Baik itu ditinjau dari UU Perlindungan Konsumen, nomor 8 tahun 1999 maupun UU Jamininan Fidusia, nomor 42 tahun 1999.
"Karena perampasan secara paksa maupun secara bujuk rayu sudah ada unsur pidana yang melekat didalamnya," ucap Said.
Said menambahkan, seringkali kita menemukan sejumlah permasalahan dilapangan. Pihak perusahaan pembiayaan bermitra dengan pihak ketiga (Debkolektor eksternal) yang kerap kali bertindak kasar dan sangar. Perlakuan intimidasi dan perbuatan tidak menyenangkan adalah bentuk nyata praktek pidana yang ditampilkan oleh pihak Debkolektor.
"Oleh karenanya, saya menghimbau pada semua pihak. Baik pada aparat kepolisian sebagai pengayom masyarakat yang melindungi masyarakat, bukan melindungi perusahaan yang bayar.Marilah kita tegakkan rasa keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu," ujar Said.
Perlakuan oknum penegak hukum yang sering membekingi perusahaan-perusahaan leasing harusnya tidak diperbolehkan, itu sudah tidak benar. Selain itu imbuh Said, mitra yang dipelihara oleh leasing, rata-rata tidak punya pengetahuan tentang aturan UU jaminan fidusia dan tidak paham dengan UU perlindungan konsumen. Karena rata-rata pendidikan mereka yang tidak menunjang, tuturnya.
"Soal kasus ini, akan tetap kita dampingi sampai pengaduan pada ke MenkumHam Jatim. Dan kita akan minta OJK bertindak tegas terhadap perusahaan pembiayaan yang nakal sampai pada pembekuan operasional mereka,"pungkasnya. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar