Jumat, 02 September 2016
Lurah Joko Sutrisno Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan perkara pungutan liar (pungli) Proyek Operasi
Nasional Agraria (Prona) Kelurahan Dukuh Setro yang melibatkan Joko Sutrisno, Lurah Sidosermo sebagai terdakwa memasuki babak akhir.
Kendati sependapatt dengan jeratan hukum yang didakwakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Namun majelis hakim yang diketuai HR Unggul Warsito Murti tak sependapat dengan tuntutannya dan menghukum terdakwa Joko lebih berat dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut 1,5 tahun penjara.
Terdakwa Joko Sutrisno dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana di atur dalam pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Menghukum terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah, subsidair 1 bulan kurungan,"ucap Hakim Unggul saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo, Kamis (2/9/2016).
Atas vonis tersebut, terdakwa Joko dan jaksa yang diwakili Wira Putra Buana masih belum bersikap. Mereka masih menyatakan pikir-pikir.
Seperti diketahui, dugaan pungli yang diduga terdakwa ini terendus Kejaksaan berkat tindak lanjut keluhan warga.
Terdakwa bersama 'orang-orangnya' membebani setiap pemohon sertifikat tanah untuk membayar Rp 1 hingga 1,5 juta. Padahal seharusnya program nasional yang menjadi hajat BPN ini tidak dipungut biaya alias gratis. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar