Pages - Menu

Halaman

Pages - Menu

Kamis, 01 September 2016

Mafia Tanah Kalijudan Tersudut, Ini Penyebabnya



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang penipuan yang menjerat Mochammad Sutomo Hadi, Warga Jalan Kalijudan Taruna I Surabaya kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/9/2016).

Nah, pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wihelmina Manehutu menghadirkan saksi korban, yakni Sie Probo Wahyudi.

Dalam kesaksiaanya, Probo menceritakan asal muasal bagaimana dirinya bisa terkena bujuk rayu terdakwa atas pembelian rumah di Jalan Kaliasin gang Pompa Surabaya.

"Awalnya saya ditawari terdakwa rumah di Jalan Kaliasin dengan harga Rp 400 juta, dengan bukti eigendom verponding. Saat itu terdakwa mengaku bahwa rumah itu miliknya. Kemudian saya tertarik karena saya berencana membuat mess buat karyawan saya. Setelah itu terdakwa minta uang Rp 85 juta kepada saya untuk mengurus surat rumah itu jadi Surat Hak Milik (SHM),"terang Probo di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (1/9/2016).


Setelah uang pengurusan surat tanah itu diberikan ke terdakwa, Probo berjanji akan segera melunasi sisa uang pembelian rumah tersebut sebesar Rp 315. "Saya serahkan uangnya dengan bukti kwitansi," terangnya.

Beberapa waktu berlalu, Probo akhirnya bertanya perihal progres pengurusan surat rumah tersebut. "Namun saat beberapa kali saya tanya, terdakwa selalu menjawab dengan kalimat 'sabar' karena pengurusan surat-surat belum selesai," terang Probo.

Niat jahat terdakwa akhirnya terungkap setelah Probo mendapatkan kabar bahwa rumah di Jalan Kaliasin itu ternyata telah dijual terdakwa kepada orang lain. Lantas Probo mendatangi terdakwa untuk mengkonfirmasi kebenaran oabar tersebut. "Saat saya tanya soal kabar itu (rumah terjual) terdakwa malah marah-marah dan bersumpah mengaku tidak pernah menjual rumah tersebut," kata Probo.

Akhirnya Probo benar-benar mengetahui bahwa rumah itu telah dijual terdakwa kepada orang lain melalui notaris yang membuat akta ikatan jual-beli. "Terdakwa tidak pernah memberi tahu saya bahwa rumah itu sudah dijual ke orang lain, padahal terdakwa sendiri telah menerima uang Rp 85 juta dari saya. Anehnya lagi ternyata rumah itu ternyata bukan miliknya," terang Probo.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan pasal 378 KUHP tentang penggelapan. Jika terbukti melakukan penipuan dan penggelapan, maka terdakwa bakal mendekam di penjara selama empat tahun penjara. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar