Kamis, 22 September 2016
- Kamis, September 22, 2016
- progresifonline
- Narkoba
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Adrian Bahreizy Rizma Aminullah, Mahasiswa Universitas Hang Tuah yang terlibat dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan narkotika dituntut 17 tahun penjara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwati pada persidangan diruang garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/9/2016).
Mahasiswa yang pernah menjuarai kontes kapal ini dianggap mengetahui adanya aliran dana hasil transaksi narkoba dari Andrian (berkas terpisah) yang dimasukkan ke rekening milik terdakwa Bahreizy.
Sikap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya menjadi faktor pemicu alasan pemberat bagi tuntutan jaksa. Sedangkan yang meringankan adalah, usia terdakwa masih muda dan diharapkan tidak mengulangi perbuatannya.
Selain hukuman badan, terdakwa Bahreizy juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 milliar, dan sesuai ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan melanggar pasal 137 huruf b tentang narkotika,"ucap Jaksa Darwati saat membacakan surat tuntutannya.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Bahreizy melalui penasehat hukumnya yakni Adven Dio mengaku akan mengajukan pembelaan. "Kami minta waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan,"ucap Adven Dio.
Permohonan penundaan sidang pun dikabulkan majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan."Dengan demikian sidang ini ditunda satu minggu,"ucap Hakim Wayan sembari memukukkan palu nya sebagai tanda berahkirnya persidangan.
Terpisah, Adven Dia selaku kuasa hukum terdakwa mengaku kaget dengan tuntutan jaksa. Menurutnya, tuntutan tersebut dianggap jauh dari batas kewajaran. "Karena itu kami akan ajukan pembelaan,"ujar pria yang akrba disapa Dio.
Menurut Dio, terdakwa bukanlah seorang pengedar melainkan sebagai korban yang rekeningnya dipinjam oleh saudaranya untuk menerima aliran dana dari transaksi narkoba. "Nanti akan kami paparkan semua dalam pembelaan,"sambung Dio.
Untuk diketahui, Andrian (terdakwa dalam berkas terpisah) telah divonis 17 tahun penjara oleh Hakim PN Surabaya. Dari ulah Andrian inilah petugas BNNP Jatim berhasil mengungkap keterlibatan terdakwa Bahreizy. (Komang)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar