Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 29 September 2016

Pembunuh PNS Pemkot Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Achmad Saifudin alias Agus, terdakwa kasus pembunuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bermotif cemburu itu kini bisa bernafas dengan lega. Oleh majelis hakim yang diketuai Manungku Prasetyo, terdakwa Agus diganjar 7 tahun penjara.

Terdakwa menjalani persidangan dengan santai. Berkali-kali terdakwa terlihat tenang saat mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu Efendi Banu di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (29/9/2016). "Menuntut terdakwa Achmad Saifudin alias Agus dengan hukuman 13 tahun penjara," ujar jaksa Samsu.

Usai membacakan tuntutan, hakim Manungku langsung melanjutkan sidang dengan agenda vonis. Dalam amar vonisnya, hakim Manungku menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan vonis kepada terdakwa Achmad Saifudin alias Agus dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara," tegas hakim Manungku.

Usai menjatuhkan vonis tersebut, hakim Manungku memberi waktu selama 7 hari kepada jaksa Samsu dan terdakwa untuk mengambil upaya hukum banding atau tidak. "Kami beri kesempatan selama 7 hari, apakah terdakwa banding atau tidak," kata hakim Manungku kepada terdakwa.

Usai sidang, jaksa Samsu mengaku masih belum bisa mengambil keputusan apakah dirinya menyatakan banding atau tidak. "Saya lapor dulu ke pimpinan banding atau tidak," singkatnya.

Terdakwa menghabisi nyawa korbannya yaitu Karyanto, PNS Pemkot Surabaya lantaran rasa cemburu kepada istrinya yaitu Sriani. Berkali-kali tterdakwa memperingatkan agar Sriani tidak berhubungan lagi dengan Karyanto.

Namun peringatan terdakwa ternyata tidak digubris oleh Sriani. Bahkan sepulang kerja, terdakwa tidak menjumpai Sriani di rumah. Kemudian terdakwa mengecek keberadaan Sriani di parkiran motor Pasar Keling, Surabaya. Kecurigaan terdakwa pun akhirnya terbukti. Sriani ternyata memarkirkan sepeda pancal milinya di parkiran pasar tersebut.

Melihat sepeda Sriani di parkiran, terdakwa langsung pulang ke rumah mengambil pisau dapur dan kembali ke parkiran itu sembari menunggu kedatangan Sriani dan Karyanto. Setelah memergoki keduanya bersamaan, terdakwa tanpa banyak bicara langsung menghabisi nyawa Karyanto.

Karyanto yang mengalami luka parah akhirnya melarikan diri dengan sepeda motornya. Sesampai di perempatan Jalan Ambengan, Karyanto akhirnya menabrak sebuah mobil. Hingga akhirnya ditolong oleh beberapa orang dan dibawa ke RS Undaan. Karyono akhirnya tewas akibat tusukan pisau yang dilakukan terdakwa.(Komang)

0 komentar:

Posting Komentar