Jumat, 02 September 2016
Pengacara Terdakwa Sutomo Hadi Sebut Kasusnya Dipaksakan Pidana, Ini Alasannnya
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) O'ot Chisworo,SH selaku salah seorang tim kuasa hukum dari Muhammad Sutomo Hadi, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan yang tinggal dijalan Kalijudan Taruna I Surabaya akhirnya angkat bicara.
Dijelaskan O'ot, Dirinya tak menampik adanya transaksi jual beli rumah di jalan Kaliasin Pompa Surabaya antara kliennya dengan Sie Probo Wahyudi (Pelapor). Namun, O'ot tak ingin kliennya (terdakwa) disebut sebagai penipu dan pengemplang uang jual beli hingga tudingan sebagai mafia tanah.
"Hormatilah azaz praduga tidak bersalah, jujur saya keberatan dengan pemberitaan di beberapa media yang terkesan menjustice klien kami bersalah, padahal ini masih dibuktikan," terangnya saat dikonfirmasi, Jum'at (2/9/2016).
Diceritakan O'ot, keterangan saksi pelapor, Sie Probo Wahyudi pada persidangan di PN Surabaya, Kamis (1/9/2016) di nilai tidak sesuai dengan peristiwa yang sebenarnya. O'ot menyebut, kasus ini sengaja di angkat sebagai nilai bargening atau barter atas objek tanah yang lain.
"Masalahnya muncul ketika saksi pelapor diminta melunasi pembayaran peta bidang senilai Rp 200 juta oleh terdakwa selaku penjual tanah, tapi pelapor tidak mau melunasi dan minta ngecek harga pasaran,"sambung O'ot.
Usai pengecekan harga pasar melalui iklan dimedia sebanyak tiga kali, masih kata O'ot, ternyata saksi pelapor tidak setuju dan membatalkan jual beli itu secara lisan.
"Kenapa dia tidak mengambil uang DP pembelian rumahnya, karena masih ada nilai tukar dengan tanah-tanah yang lain,"katanya.
Untuk menutupi hal tersebut, Lanjut O'ot, saksi pelapor melakukan terobosan hukum, dengan mempidanakan kliennya.
"Sebenarnya ini murni perdata, mengacu pasal 1457 KUH Perdata, yang namanya jual beli itu terang dan tunai,"lanjutnya.
O'ot pun menyarankan, agar media terus menyorot persidangan perkara ini.
"Saya harap setiap persidangannya harus di ikuti, kita akan buktikan kalau perkara ini dipaksakan ke pidana, beberapa saksi ahli pun akan kita hadirkan, silahkan dipantau,"pungkas O'ot diakhir konfirmasi.
Seperti diketahui, perkara ini disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wihelmina Manehutu dari Kejari Surabaya, terdakwa Sutomo didakwa melanggar
pasal 372 KUHP tentang penipuan dan pasal 378 KUHP tentang penggelapan. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar