Kedua Tersangka Terancam Hukuman Mati
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tahap II kasus sabu seberat 2,3 Kg dan 3000 pil ekstasy dari Badan Narkotika Nasional Propinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) dengan tersangka Maherudin Tanjung
(33),warga Dusun jago jago, Tapanuli Tengah dan tersangka Muhammad Ibrahim Luthfi (29), warga Kapas Baru, Surabaya.
"Kami hanya administrasi saja, perkara ini adalah perkaranya Kejati, pelimpahannya kami terima Kamis kemarin dari penyidik BNNP Jatim,"terang Kasipidum Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan,SH saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jum'at (16/9/2016).
Diterangkan Joko, Kendati perkara ini masih dalam satu rentetan, Namun berkas perkaranya terpisah. Jaksa yang menangani pun juga berbeda. Untuk tersangka Maherudin Tanjung ditangani oleh tiga jaksa penuntut umum (jpu), yakni Nurlalila, Darmawati, Ali Prakoso.
" Sedangkan untuk tersangka Muhammad Ibrahim Luthfi ditangani jaksa Lujeng Andayani , Roginta Sirait dan Sukisno,"sambung Joko.
Terkait masalah pasal yang disangkakan, lanjut Joko, kedua tersangka dijerat melanggar pasal 114(2),112(2) jo 132 ayat (1). "Ancaman hukumannya adalah mati,"tegas Joko.
Pria berpangkat Jaksa Muda ini pun mengaku akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Secepatnya akan dilimpahkan agar supaya segera disidangkan,"sambung Joko.
Untuk diketahui, tersangka Muhammad Ibrahim Luthfi terlbih dulu ditangkap Petugas BNNP Jatim di jalan Putat Jaya 4 Surabaya,Kamis (16/6/2016) lalu. Saat digeledah, Petugas menemukan narkotika jenis sabu sabu seberat 1 kilogram dan 2000 butir pil ekstascy warna hijau berlogo N, dan 1000 butir pil ekstascy warna merah muda berlogo 8.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan perkara dan kembali berhasil menangkap tersangka Maheruddin Tanjung di Hotel Griya Avie Kamar 330 di Raya Bukit Darmo Surabaya. Disinilah petugas kembali berhasil mengamankan 10 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,3 Kilogram.
Usai mengamankan kedua pelaku, petugas mencoba mengembangkan keatas. Dari keterangan Lutfi, dia disuruh oleh temannya berinisial S (DPO), untuk menerima barang narkotika. Sedangkan tersangka Tanjung diperintah oleh orang berinisial Koko (DPO), untuk menyerahkan sabu dan ekstasy itu kepada Lutfi. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar