Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 08 September 2016

Pihak Berwajib Harus Tindaklanjuti Dugaan Korupsi PD Pasar Surya



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Anggota komisi B mengingatkan agar pihak berwajib segera menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang ada di PD Pasar Surya milik pemkot Surabaya, baik pungli maupun  penyelewengan keuangan.

Hal itu disampaikan Zakaria anggota Komisi B DPRD Surabaya yang membidangi Perekonomian, meyakini bahwa  pelaku dugaan korupsi tidak hanya kalangan pegawai rendahan, melainkan sudah menjurus ke level menejemen yang lebih atas.

“Yang dilaporkan masyarakat dan sudah ditindaklanjuti oleh PD Pasar Surya memang sampai pada level kepala pasar. Tapi kan tidak mungkin mereka berani melakukan penyelewengan sebesar itu tanpa back up dari atasan. Silahkan pihak berwajib menindaklanjuti laporan ini,” ujar anggoat Komisi B Ahmad Zakaria, Rabu (7/9).

Memang berdasarkan laporan masyarakat dan audit internal perusahaan, pekan kemarin PD Pasar Surya telah memberhentikan sejumlah kepala pasar dan melaporkan dugaan korupsi dan Pungli kepada aparat kepolisian.  Kepala pasar yang diberhentikan dari tugasnya antara lain, Kepala Pasar Babaan, Pasar Keputran Selatan, Pasar Kupang dan Pasar Gubeng Masjid.

Selain itu pihak PD Pasar juga mengaku telah melakukan audit internal di empat pasar yang lain antaranya Pasar Kembang potensi penyelwengan Rp 166.982.925, Pasar Wonokromo Rp 110.951.678, Pasar Kupang Rp 12 Juta lebih dan Pasar Keputran Selatan, Rp 10.836.198.

Dugaan-dugaan korupsi di  PD Pasar Surya, lanjut Zakaria memang cukup beragam. Dari hasil pengumpulan datanya, Zakaria menyebut  setidaknya ada dua macam penyelewengan, pertama Pungli dan yang kedua  Korupsi uang berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh pedagang pasar.

Menurut Zakaria, untuk pungli bisa jadi hanya dilakukan pihak kalangan bawah sebagai penguasa pasar, Tapi untuk korupsi uang kewajiban pedagang pasar , harus diteliti lebih lanjut mengingat harusnya terdata dengan jelas sampai di tingkat kantor Pusat PD Pasar Surya.

“Uang kewajiban pedagang penghuni pasar itukan pasti terdata sampai tingkat manajemen PD Pasar Surya , kalau sampai terjadi korupsi di masalah ini ada dugaan diketahui oleh manajemen tingkat atas, perlu ditindaklanjuti pihak berwajib,” tegasnya.(arf)

0 komentar:

Posting Komentar