Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 27 September 2016

PU Pengairan VS PT Pakuwon Jati, 200 KK Warga Keputih Ngaplo Air Bersih



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Gegeran antara PT. Pakuwon jJati lawan PU Pengairan Propinsi Jatim akhirnya berdampak pada 200 KK warga di kawasan Keputih Timur Pompa Air, Kelurahan Keputih Sukolilo.

Ini lantaran, status lahan yang simpang siur kepemilikan itu hinggakini takada penyelesaiannya.Sengketa ini pun mengakibatkan masyarakat tidak mendapatkan layanan air bersih selama 17 tahun. Pihak PDAM Surya Sembada sampai saat ini tidak berani memasang instalasi aliran air untuk warga karena PT Pakuwon Jati memiliki sertifikat tanah tersebut termasuk pemukiman warga terdampak.

Disisi lain, warga mengklaim tanah itu milik Dinas PU Pengairan Provinsi Jawa Timur dan sudah memberi izin pemakaian tanah sempadan saluran Keputih Kejawan itu kepada warga berdasarkan surat nomor 503.593.1/0011/111.3/2016. Dalam surat  tertanggal 1 Agustus 2016 ini dengan jelas menerangkan bahwa tanah bekas waduk tersebut berupa sempadan 30 m dari bibir sungai dan dimanfaatkan untuk jalan 6 m dan tempat tinggal warga 24 m.

Bahkan, dalam surat rekomendasi yang ditandatangai Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolahan Air di Surabaya, Hadi Moeljanto tersebut mempersilahkan PDAM Surya Sembada memasang instalasi pipa saluran tersier untuk pelayanan air bersih bagi warga sekitar.

"Sudah sejak tujuh belas tahun belum mendapat layanan air bersih. Selama ini kita berpegang pada surat Dinas PU Pengairan Provinsi Jatim yang memberi ijin dan mempersilahkan pihak PDAM Surya Sembada untuk memasang instalasi air bersih. Kalau dikalkulasi satu keluarga bisa menghabiskan biaya Rp 600 ribu untuk membeli air bersi dengan gerobak," kata Hendrik Kurniawan kepada wartawan ketika ditemui di Gedung DPRD Surabaya, Senin (26/9/2016).

Hendrik menjelaskan, bahwa selama ini telah terjadi beberapa kali mediasi dengan Pemkot Surabaya, Badan Pertanahan Nasional (BPN), PT Pakuwon Jati dan PDAM untuk mencari solusi. Namun, sampai saat ini pihaknya mengaku pesimis karena keputusan pemasangan instalasi itu menunggu warga mediasi pihak terkait selesai.

"Kalau keputusan atau mediasi itu selesai 30 tahun lagi, sampai kapan kita bisa mendapatkan pelayanan air bersih. Kalau seingat saya warga sudah mengajukan sejak 2009 tapi tidak tembus sampai sekarang," tegas Hendrik yang datang bersama beberapa warga terdampak.

Terkait hal ini, Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Vinsensius menyampaikan sangat kecewa dengan PDAM Surya Sembada karena memilih tidak memasang instalasi air bersih dan membuat warga semakin menderita. Politisi partai Nasdem ini dengan tegas meminta perusahaan air bersih plat merah tersebut menggunakan rekomendasi dari Dinas PU Pengairan Provinsi Jatim sebagai instansi resmi negara daripada membela PT Pakuwon Jati sebagai mengembang swasta.

"Kalaupun ada masalah jangan takut biar Dinas PU Pengairan Provinsi Jatim dan PT Pakuwon Jati yang menyelesaikan. Jangan menunggu begini kasihan warga yang membutuhkan air bersih. Kan sudah jelas surat dari Pemprov (Dinas PU Pengairan Jatim) sebagai pemilik lahan dan memberikan rekomendasi dan mengijnkan dilakukan pemasangan instalasi air," kata politisi yang akrab disapa Awey ini.

Sementara itu, Humas PDAM Surya Sembada Ari Bimo Sakti membenarkan bahwa sampai saat ini PDAM tidak bisa memasang saluran di wilayah tersebut karena berdasarkan keterangan Lurah Keputih Yuli Utomo bahwa tanah sempada tersebut merupakan milik PT Pakuwon Jati dan tidak mengakui kepemilikan Dinas PU Pengairan Pemprov Jatim.

"Keterangan lurah setempat seperti itu (milik PT Pakuein Jati). Makanya kita tidak ingin ada masalah dikemudian hari sehingga belum melakukan pemasangan. Renacananya dalam waktu dekat akan kita buat master meter air di dekat lokasi. Namun akan kita bahas dulu karena tetap harus mengangkut air karena lokasinya agak jauh dari pemukiman warga terdampak," kata pria berkacamata ini.

Berdasarkan data yang dimiliki warga, PT Pakuwon tiba-tiba telah memiliki sertifikat persil tanah seluas 38.322 m2 pada tahun 2004 sudah termasuk tanah yang menjadi tempat tinggal warga Keputih di sempadan sungai. Padahal, warga yang tinggal juga memiliki bukti bahwa tanah terebut milik Dinas PU Pengairan Provinsi Jatim dan belum pernah terjadi pembelian oleh pihak manapun termasuk PT Pakuwon Jati. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar