Selasa, 20 September 2016
Home »
Metropolis
» Risma Dituntut Usut Penghancuran Rumah Radio Bung Tomo
Risma Dituntut Usut Penghancuran Rumah Radio Bung Tomo
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Peristiwa 19 September 1945, Peristiwa perobekan bendera Neidherland, Merah Putih Biru menjadi bendera Republik Indonesia, Merah Putih. Senin ( 19 / 9 / 2016 ) pukul 11.00, Komunitas Bambu Runcing Surabaya, menagih janji Pemerintah Kota Surabaya melalui PPNS nya atas penghancuran Rumah Radio Bung Tomo, Jalan Mawar 10 Surabaya.
Rombongan terdiri dari sekitar 20 orang dari berbagai lintas elemen warga kota yang peduli terhadap penyelamatan bangunan cagar budaya. Dalam rombongan beberapa aktifis yang selama ini getol mengawal penyelamatan cagar budaya di Surabaya, diantaranya Hasanudin, Hadak, Gendon dan Nur Hasan.
“ Kami datang hanya ingin mengingatkan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) Pemkot Surabaya pernah berjanji pada saat kami datang tanggal 25 Agustus 2016 lalu bahwa akan menuntaskan kasus pelaporan bangunan cagar budaya Rumah Radio Bung Tomo , Kedatangan kami ini adalah bentuk keseriusan kami sebagai masyarakat mengawal dan menagih janji pemkot dalam penyelesaian penghancuran Rumah radio Bung Tomo, “ Ungkap Hasanudin Sakera.
Yanto Banteng menambahkan , “ Kami tidak akan main – main dengan peristiwa penghancuran cagar budaya apapaun yang bernilai sejarah, khususnya di Surabaya, penghancuran rumah radio Bung Tomo yang sampai sekarang tak kunjung selesai, mengusik rasa nasionalisme kami terhadap pengorbanan Bung Tomo dan para pahlawan lain arek – arek Suroboyo yang gugur dalam peristiwa perobekan bendera merah putih biru menjadi bendera merah putih “.
Hadak membenarkan apa yang disampaikan Yanto Banteng bahwa bentuk keseriusaan kami mengawal kasus penghancuran cagar budaya dan penghancuran rumah radio Bung Tomo di Jalan Mawar 10 adalah dengan menyebarkan petisi dukungan masyarakat terhadap penyelesaian penghancuran Rumah Radio .
“ Hari ini para relawan kami sudah menyebar keberbagai masayarakat, dan tadi pagi bersamaan dengan acara yang digelar oleh Pemkot, relawan kami berhasil mengajak elemen masayarakat yang ada untuk menanda tangani petisi dukungan, sampai hari ini sudah terkumpul lebih dari seribu tanda tangan dukungan “. pekiknya.
Bahkan Nur Hasan, menambahkan “ Kami akan terus berjuang menuntut penyelesaian kasus penghancuran rumah radio Bung Tomo, kami sadar perjalanan akan semakin terjal dan membutuhkan energi yang besar, tapi kami meneladani pengorbanan Bung Tomo dan arek – arek Suroboyo, rasanya apa yang kami lakukan sekarang itni tidak sebanding dengan pengorbanan mereka “.
Dalam suratnya yang dikirimkan ke PPNS Pemkot hari ini ( Senin, 19 September 2016 ), Komunitas Bambu Runcing Surabaya, menyampaikan beberapa tuntutan, diantaranya yaitu :
Menuntut Kepada Walikota Surabaya untuk melakukan :
a. Mencabut semua perijinan pembangunan yang telah diterbitkan dan diberikan kepada pemilik tanah dan bangunan di Jalan Mawar 10 berdasarkan kewenangan dalam pasal 88 ayat 2 , UU No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang berbunyi : Pemerintah dan / atau pemerintah daerah dapat menghentikan pemanfaatan atau membatalkan pemanfaatan cagar budaya apabila pemilik dan / atau yang menguasai terbukti melakukan perusakan atau rusaknya cagar budaya, dengan alasan pihak yang menguasai bangunan terbutkti secara sah dan meyakinkan tidak melaksanakan kewajibannya dan menunjukkan tidak patuhnya terhadap UU 11/ 2010, pasal 66 ayat 1 : Setiap orang dilarang merusak cagar budaya, baik seluruh maupun bagian – bagiannya, dari kesatuan, kelompok dan atau dari letak asal, serta pasal 75 ayat 1 : Setiap orang wajib memelihara cagar budaya yang dimiliki dan / atau yang dikuasainya
b. Membeli lahan di jalan Mawar 10 Surabaya ( sekarang Jalan mawar 10 -12 Surabaya )yang selanjutnya melakukan rekonstruksi bangunan seperti aslinya, dan memanfaatkan bangunan hasil rekonstruksi tersebut sebagai Pusat Kajian Pembangunan serta Pengajaran Nilai - Nilai Perjuangan dan Kepahlawanan.
c. Bersikap lebih serius dalam memberikan perlindungan seluruh bangunan cagar budaya yang ada di Surabaya secara konsisten, proporsional dan berkelanjutan sebagaimana kaidah – kaidah yang diamanahkan dalam peraturan dan perundang undangan.
Tembusan surat ini akan dikirimkan kepada Presiden RI , Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim Kepala BPCB Trowulan, Kapolrestabes Kota Surabaya, Ketua DPRD Surabaya dan pihak – pihak terkait.
Sebagai informasi, senin 19 September 2106, KBRS telah melakukan penggalangan tanda tangan dukungan petisi penyelamatan cagar budaya dan bersamaan dengan acara yang digagas oleh Pemkot Surabaya, serta pengiriman surat peringatan terhadap PPNS.
“ Kami akan menunggu sampai tanggal 26 Sepetember 2016 keseriusan PPNS, kalau sampai tanggal itu belum ada kemajuan yang berarti, maka tanggal 27 September 2016, kami akan bawah kasus ini Ke Polda Jatim “, Ungkap Hasanudin. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar