Pages - Menu

Halaman

Kamis, 29 September 2016

Sosialisasi Diperpanjang, Pengemudi Uber Bernafas lega



KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kementrian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) memperpanjang masa sosialisasi penerapan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomer 32 taun 2016 selama 6 bulan ke depan. Awalnya Permenhub tersebut akan diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 2016 mendatang..

Keputusan ini dihasilkan melalui pertemuan dikantor Kemenhub, yang disaksikan Direktor Jenderal(Dirjend) Perhubungan Darat Kemenhub RI , Direktur Angkutan Darat dan Multimedia , Wakil Direktur (Wadir) Intelkam Polda Metro Jaya dan sejumlah perwakilan komunitas pengemudi taksi online, Selasa(27/9/2016) lusa kemarin.

“Ada tiga point penting yang dihasilkan. Namun yang perlu diperhatikan oleh pengemudi taksi online yaitu soal tindakan petugas yang tidak boleh me-razia Taksi Online selama masa sosialisasi,” ucap salah satu pimpinan perwakilan komunitas driver online, melalui ponselnya, Kamis(29/9/2016) pagi.

Usai kesepakatan ini, Kemenhub RI akan membuat surat edaran ke seluruh pemerintah kota dan kabupaten agar mematuhinya. “Kemenhub yang diwakili oleh Dirjend Hubdar memang menyatakan kesiapannya untuk melakukan revisi Permenhub nomer 32 tahun 2016. Bahkan hasil kesepakatan ini juga akan disebar ke seluruh kepala Dinas Perhubungan se – Indonesia,” katanya.

Berikut hasil kesepakatan selengkapnya :

Pertemuan di Kantor Kementrian Perhubungan Selasa, 27 September 2016.

Peserta pertemuan :
Bpk. Pudji H. - DirJend. Perhubungan Darat Kemenhub
Bpk. Cucu - Direktor Angkutan Darat dan Multimoda.
AKBP. Dwi Indra - WaDir Intelkam Polda Metro Jaya.

Perwakilan dan Pimpinan Komunitas Driver Uber :
PMO Indonesia*
FKPO*
PPO*
SPO*

Point kesepakatan yang dicapai
Pihak Kemenhub RI (diwakili Dirjend Hubdar) bersedia melakukan revisi terhadap Permenhub No. 32 Tahun 2016.

Dirjend Hubdar menetapkan bahwa akan ada perpanjangan masa sosialisasi Permenhub No.32/2016 selama 6 bulan kedepan, terhitung sejak nasa berlaku tanggal 1 Oktober 2016. Selama masa sosialisasi tidak ada tindakan operasi(razia) apapun yg berbentuk represif, melainkan hanya pre-emptive dan preventif(sosialisasi dan penyadaran aturan saja) terkait Permenhub No. 32/2016. Tidak boleh ada Tindakan Tilang, Penahanan atau Pengandangan apapun.

Pihak Kemenhub berencana mengadakan sosialisasi lagi berupa dialog yang melibatkan perwakilan seluruh komunitas driver online, instansi pemerintah terkait termasuk asosiasi asuransi Indonesia. Hasil dialog akan menjadi dasar revisi Permenhub 32/2016 yang akan dilaksanakan pada hari Senin(3/10/2016). (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar