Sabtu, 10 September 2016
Tak Kantongi Ijin Tinggal, WNA Tiongkok Segera Diadili Di PN Surabaya
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Imigrasi Kelas I Surabaya mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Perkara Ijin Tinggal, yang menjerat Xinhua Xu, Warga Negara Tiongkok sebagai tersangka di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jum'at (9/9/2016).
"Berkas perkara nya akan segera kami selesaikan,"terang Kasi Penindakan Orang Asing Imigrasi Kelas I Surabaya, Romy Yudianto saat mengirimkan SPDP di Kejari Surabaya.
Diterangkan Romy, tersangka Xinhua Xu baru bisa tertangkap setelah beberapa kali berhasil kabur. Dia diburu sejak dua bulan lalu, lantaran tak mengantongi ijin tinggal di Indonesia. "Kita tangkap disalah satu aparteman di daerah Pakuwon dan Sekarang kita tahan diruang Detensi,"sambung Romy.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan telah menerima SPDP kasus ini.
"Oleh pemyidik, Tersangka atas nama Xinhua Xu Warga Tiongkok dijerat melanggar pasal 116 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan ancaman hukumannya tiga bulan penjara,"terang Didik saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
Terkait masalah deportasi, Didik mengaku, untuk mendeportasi tersangka bukanlah kewenangan Kejaksaan. "Kita hanya menuntut perbuatan pidananya, kalau sudah menjalani hukumannya, selanjutnya akan kita serahkan kembali ke Imigrasi dan pihak Imigrasilah yang mendeportasi tersangka. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar