KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Nor Halimah (36), terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,6 kg kini bisa bernafas lega. Di luar dugaan, majelis hakim yang diketuai Sarwedi hanya menjatuhkan hukuman selama 9 tahun penjara kepada terdakwa Nor Halimah. Wanita yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia itu akhirnya lolos dari jeratan hukuman mati.
Dalam amar putusannya, hakim Sarwedi menjelaskan, terdakwa hanya
terbukti menguasai narkotika jenis£ sabu tersebut. "Mengadili, menyatakan
terdakwa Nor Halimah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Menjatuhi hukuman penjara selama 9 tahun," ujarnya di Pengadilan Negeri
Surabaya, Selasa (6/9/2016).
Tak hanya itu, hakim Sarwedi juga menjatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar
kepada warga Desa Burneh Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang ini.
"Jika tidak bisa membayara maka terdakwa harus tetap di dalam penjara
selama 3 bulan," terang Sarwedi.
Dalam pertimbangannya, hakim Sarwedi menyatakan tidak sepakat dengan
pembelaan dari penasehat hukum terdakwa Nor Halimah. "Majelis hakim tidak
sepakat dengan pembelaan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa
terdakwa merupakan korban dari jaringan narkotika internasional,"
jelasnya.
Vonis yang dijatuhkan hakim Sarwedi tersebut lebih ringan dari tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Novita Widianti. Pada persidangan sebelumnya,
jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim itu menuntut terdakwa Nor Halimah
dengan hukuman 13 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, baik terdakwa Nor Halimah dan jaksa Eka kompak menyatakan
pikir-pikir untuk mengambil upaya hukum banding. "Saya pikir-pikir dulu
yang mulai," kata terdakwa Nor Halimah kepada hakim Sarwedi.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap petugas Bea Cukai
Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo pada 27 Februari lalu. Saat
itu, petugas curiga saat koper Halimah masuk ke mesin X-Ray.
Atas kecurigaan itu, petugas langsung mengecek isi koper dan ditemukan
sabu-sabu dengan berat 1,6 kilogram. Terdakwa dijerat Pasal 114 dan 112 UU
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika, dengan
ancaman hukuman mati. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar