Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Rabu, 28 September 2016
Vonis Hakim Jomplang, Budak Narkoba Kedurus Hanya Divonis 4 Tahun
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan perkara narkoba yang menjerat Rudianto alias Rudi sebagai pesakitan memasuki babak akhir. Majelis hakim yanh diketuai M Tahsin menyatakan terdakwa Rudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kendati sependat dengan pembuktian pasal yang dijeratkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang, Namun Hakim Tahsin tak sependat dengan tuntutan yang dijatuhkan ke terdakwa Rudi.
Hakim Tahsin malah menjatuhkan vonis yang terkesan jomplang dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa 10 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Amar putusan itu dibacakan Hakim Tahsin pada persidangan diruang Kartika 2 PN Surabaya, Rabu (28/9/2016).
Tidak mendukung program pemerintah dan merugikan diri sendiri menjadi faktor yang memberatkan dalam pertimbangan vonis hakim. Sedangkan alasan yang meringankan dikarenakan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam penjara dan denda 400 juta rupiah, subsidair 6 bulan kurungan,"ucap Tahsin saat membacakan amar putusannya.
Vonis hakim ini belum memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht. Pasalanya, terdakwa Rudi maupun Jaksa Darmawati sama-sama belum bersikap. Keduanya masih menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, terdakwa Rudi ditangkap Petugas Reskoba Polda Jatim pada 9 April 2016 lalu. Rudi ditangkap didaerah jalan Ampel Surabaya usai membeli sabu dari Rosyid dan Gomblok (Keduanya DPO).
Saat ditangkap, Petugas berhasil menemukan sepoket sabu seberat 0, 49 disaku celana terdakwa. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar