Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Rabu, 12 Oktober 2016
Berita Bohong Malah Menguntungkan DPU-CKTR
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah melakukan sidak plus sosialisasi terhadap peruntukkan Bangunan yang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) selama tiga kali berturut--turut, ternyata berbuntut panjang.
Pasalnya ada seseorang yang tak bertanggung jawab dengan menyebarkan berita bohong bila bakal ada sweeping besar-besaran terkait IMB oleh DPU-CKTR kota Surabaya di seluruh perumahan.
Parahnya lagi berita bohong itu tak hanya menerpa warga Surabaya namun juga menyebar di Sidoarjo dan Gresik.
Dalam berita hoax itu, DPU-CKTR akan melakukan sweping mulai tanggal 15 Oktober hingga 15 Desember 2016.
Alhasil, semenjak beredarnya berita Hoax tersebut dua hari lalu, membuat masyarakat resah, tak terkecuali DPU-CKTR kebanjiran pertanyaan baik dari pengembang (Developer), pejabat pemkot maupun masyarakat Surabaya.
" Informasi tersebut aku dapat dari group WA baik intern pemkot, group kuliah maupun group lainnya, aku juga dapat dari istriku, teman-teman kemarin juga dapat, makanya mereka tanya kesaya semua," terang Moh Awaludin Arif Kabid Tata Ruang DPU-CKTR Pemkot Surabaya, Rabu (12/10).
Menurut Awaludin, beredarnya berita bohong tersebut diharapkan masyarakat lebih mawas diri sebab bila ditelusuri dari kata-katanya terlihat orang yang tak profesional sebab DPU-CKTR adalah instansi dibawah naungan Pemkot Surabaya, selain itu ada istilah instansi yang sudah di lebur namun oleh si pembuat berita bohong masih dicantumka.
" Isu itu sudah menyebar di luar pemkot, dari kata-katanya saja banyak yang tidak benar, seperti bagian Tata Kota kan sudah tidak ada, kedua soal wilayah, Surabaya, Sidoarjo, Gresik dan ketiga soal denda, sepuluh kali untuk rumah tinggal dan dua puluh kali untuk non rumah tinggal, padahal tidak seperti itu," jelasnya.
Awaludin juga tak memungkiri bila beredarnya isu tersebut membuat masyarakat melek akan fungsi IMB, sehingga pihaknya tak terlalu sulit dengan melakukan sidak ke berbagai tempat, namun masyarakat dihimbau agar kalau mengurus maupun memperbaharui IMB, sebaiknya di urus sendiri.
" Sebenarnya ada bagusnya, dengan adanya berita tersebut, masyarakat jadi tau sehingga mereka bisa ramai-ramai ngurus IMB, namun isinya yang tidak benar, denda sepuluh kali restribusi untuk rumah tinggal dan dua puluh kali untuk non rumah tinggal, itu yang tidak benar, jadi tidak benar kalau pemkot seperti itu. Dari namanya saja sudah salah karena yang menangani IMB PU Cipta Karya bukan tata kota, " paparnya.(arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar