Kamis, 06 Oktober 2016
Bongkar Gudang Sepihak, Pelindo III Bakal Digugat
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pembongkaran secara sepihak gudang milik Firma Perdagangan yang berlokasi di Jalan Kalimas nomor 142 Surabaya oleh PT Pelindo III mendapatkan protes keras. Yusuf Latifu, Direktur Firma Perdagangan bahkan berencana mengajukan gugatan atas tindakan PT Pelindo III yang dinilai arogan tersebut.
Fariji, kuasa hukum Yusuf Latifu menilai, tindakan PT Pelindo membongkar paksa gudang milik Firma Perdagangan tanpa adanya pemberitahuan lebih dulu sebagai tindakan arogan. Pasalnya, sebagai institusi negara seharusnya Pelindo III memberikan pemberitahuan dulu sebelum bertindak melakukan pembongkaran. "Ini namanya arogan, apalagi hanya milik klien saya yang dibongkar. Kenapa tidak adil?" katanya saat ditemui di lokasi, Kamis (6/10/2016).
Menurutnya, memang pada 2014 lalu ada surat dari Pelindo III perihal pemberitahuan akan adanya revitalisasi gudang-gudang di Jalan Kalimas. Namun menurutnya, tidak bisa serta-merta Pelindo III dengan tiba-tiba langsung membongkar gudang milik Firma Perdagangan. "Kan klien saya yang bangun dan merawat gudang ini. Gedung ini sudah turun menurun dari keluarga klien saya," terangnya.
Fariji khawatir jika Pelindo III tebang pilih dalam melakukan revitalisasi. Pasalnya dari informasi yang diterimanya, ada beberapa gudang yang tidak jadi dibongkar oleh PT Pelindo III. "Sebelumnya ada pemilik yang mengajukan gugatan, akhirnya berhasil dan gudangnya tidak jadi dibongkar. Ini pilih kasih, dia (Pelindo III) lihat-lihat jika orang lemah maka disikat," ungkapnya.
Atas dibongkarnya gudang milik Firma Perdagangan tersebut, Fariji berencana bakal menggugat Pelindo III. "Pekan depan kami akan somasi dan gugatan atas pembongkaran gedung itu akan kami ajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya," tegas Fariji.
Saat ditanya apakah ada unsur pidana dalam pembongkaran gedung ini, Fariji tidak membantahnya. Menurutnya pembongkaran ini sama saja dengan perusakan karena bangunan gedung milik Firma Perdagangan menjadi hancur. "Kalau perlu akan kami laporkan pidana ke polisi," katanya.
Sementara itu, Oscar Yogi, Kepala Humas Pelindo III mengklaim bahwa pihaknya telah mengirimkan pemberitahuan sebelum melakukukan pembongkaran gudang. "Sebelumnya sudah kami beri pemberitahuan, bahkan sudah kami peringatkan sampai tiga kali kepada pemilik gudang," kilahnya.
Terhadap rencana gugatan yang akan diajukan pemilik Gudang, Oscar tidak mempermasalahkannya. "Itu hak mereka, silahkan saja. Pada intinya kami bertindak sudah sesuai prosedur," katanya.(Komang)
0 komentar:
Posting Komentar