Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Kamis, 06 Oktober 2016
Cabuli 6 Siswa SMP, Predator Anak Dituntut 20 Tahun Penjara
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Triono Agus Widodo alias Aan, terdakwa kasus pencabulan dan pelecehan kekerasan seksual terhadap 6 siswa SMP dituntut 20 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Surat tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa pada persidangan yang tertutup diruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (6/10/2010).
Usai persidangan, Jaksa Irene menjelaskan, jika dalam tuntutannya itu tidak ada alasan yang meringankan terdakwa. "Karena itu tuntutannya kami maksimalkan,"terang Irene saat dikonfirmasi.
Selain menghukum badan, Jaksa juga menjatuhkan hukuman denda bagi sang predator anak ini. "Dendanya satu milliar dan kalau gak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,"jelas jaksa wanita berkerudung ini.
Dalam kasus ini, Aan dinyatakan terbukti melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 ayat (1) KUH Pidana
Terpisah, Fariji selaku pendamping hukum terdakwa Aan mengaku akan mengajukan pembelaan. Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak menilai tuntutan jaksa dianggap terlalu berat.
"Bagi kami itu sangat berat, karena apa yang dilakukan terdakwa tidak seperti yang ada dalam BAP. sesuai fakta sidang tidak ada peristiwa sodomi itu, terdakwa hanya menggeser-geser kemaluannya saja ke para korban dan meremas payudara korban,"terang Fariji saat dikonfirmasi.
Untuk diketahui, Modus terdakwa dalam melakukan aksi bejatnya ini tergolong rapi. Rata-rata korban adalah penumpang angkot yang dikemudikan terdakwa. Ketika mencari mangsanya, korban digratiskan dari pembayaran angkot.
Setelah mengenal lebih dekat, terdakwa tak lagi menggunakan angkot nya sebagai angkutan umum, melainkan dipakai khusus antar jemput para korban.
Setelah dekat, para korban pun diajak mengenal lingkungan tempat tinggal terdakwa. Rumah terdakwa yang ada fasililitas warung dan meja billiard menjadi surga kebebasan bagi para korban yang rata -rata berusia belasan tahun.
Nah, disaat kedekatan itulah terdakwa mulai memanfaatkan korban. Terdakwa pun dengan sadar tertarik dengan para korban hingga berhasil melampiaskan aksi bejatnya dengan para korban yang semua berkelamin sama dengan terdakwa.
Aksi bejat terdakwa akhirnya berakhir setelah pihak sekolah para korban menerima laporan menjadi korban pencabulan dan pelecehan kekerasan seksual dilakukan terdakwa.
Selanjutnya pihak sekolah melaporkan aksi bejat terdakwa ke salah satu LSM perlindungan anak dan akhirnya membawa kasus ini keranah hukum.(Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar