Pages - Menu

Halaman

Selasa, 25 Oktober 2016

Cabuli Tiga Anak Dibawah Umur, Sarjana Mesin ini Dituntut 14 Tahun Penjara



KABARBPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menjatuhkan tuntutan 14 tahun penjara terhadap Slamet Arifin, terdakwa kasus pencabulan tiga anak dibawah umur.

Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid,  terdakwa yang tinggal dikawasan Benowo itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014, Perubahan UU No 22 Tahun 2012 tentang perlindungan anak. "Menuntut terdakwa dengan hukuman selama 14 tahun penjara"ucap jaksa Fathol saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/10/2016).

Menurut jaksa Fathol, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban. "Tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa,"sambung jaksa Fathol.

Dijelaskan dalam dakwaan Jaksa,  ketiga korban yakni VR (7), RG (8) dan SL (6) yang juga masih tetangganya tersebut, dicabuli oleh terdakwa di kamar rumahnya yang terletak di jalan Uka 15/1 Benowo Surabaya, disepanjang 2013 hingga 2016.

Korban dicabuli satu-persatu secara bergantian. Sebelum melakukan pencabulan, masing-masing korban yang rata-rata masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) tersebut, terlebih dahulu dipaksa menonton video porno yang terdapat di HP terdakwa.

Ketika sudah terangsang, pelaku kemudian melucuti pakaian korban. Selanjutnya korban dipaksa untuk tidur tengkurap. Nah, saat itulah pelaku melampiaskan birahinya. Bahkan korban RG dan SL diperlakukan lebih dari itu.

Perkara ini terungkap saat ketiga korban menceritakan perbuatan terdakwa kepada orang tua masing-masing. Oleh orang tua korban, akhirnya terdakwa dilaporkan ke pihak berwajib. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar