Senin, 17 Oktober 2016
Home »
Korupsi
» Dahlan Iskan Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Jatim Terkait Kasus Korupsi PWU
Dahlan Iskan Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Jatim Terkait Kasus Korupsi PWU
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setalah sempat mangkir dua kali, Dahlan Iskan, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Senin (17/10/2016). Pria yang akrab disapa DI itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pempriv Jatim.
Dahlan tiba di Kantor Kejati di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Surabaya dengan menggunakan mobil pribadi miliknya. Dengan mengenakan kemeja berwarna biru, Dahlan keluar mobilnya tanpa mengeluarkan kata sepatah pun. Bos media besar di Jatim itu hanya tersenyum saja saat diberondong pertayaan wartawan.
Dahlan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur PT PWU pada 2000-2010. Penyidik Kejati Jatim menduga Dahlan mengetahui dan bertanggung jawab atas penjualan aset milik PT PWU.
"Hari ini pemeriksaan pada Dahlan Iskan sebagai saksi. Yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil, namun tak hadir. Jadi ini pemanggilan ketiga kalinya," ujar Maruli Hutagalung, Kepala Kejati Jatim.
Saat ditanya apa saja materi pemeriksaan Dahlan terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU, sayangnya Maruli enggan membeberkannya. Namun mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung itu memperkirakan sebanyak 10 pertanyaan telah disiapkan penyidik untuk Dahlan.
Kejati Jatim menyelidiki kasus dugaan korupsi raibnya sejumlah aset milik PT PWU sejak beberapa waktu lalu. Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa sejumlah aset negara berupa tanah dan bangunan yang menyusut.
Sebelumnya atas kasus ini, Kejati Jatim telah menahan Wisnu Wardhana (WW), mantan Ketua DPRD Surabaya. WW diangga bertanggung jawab atas hilangnya aset karena saat itu dirinya menjabat sebagai Kepala Biro Penjualan Aset PT PWU. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar