Pages - Menu

Halaman

Kamis, 13 Oktober 2016

Dituntut 5 Tahun Penjara, Mantan Bidan Penikmat Sabu Minta Direhabilitasi, Ini Alasannya



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak terima dengan tuntutan Jaksa, Dilla Kristy, terdakwa kasus narkoba mengajukan pembelaan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (13/10/2016).

Dalam nota pembelaannya, mantan Bidan ini meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman rehabilitasi pada dirinya.

"Fakta di persidangan menunjukkan bahwa ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Adi Chrisianto, kuasa hukum terdakwa Dilla membacakan pembelaannya (pledoi) di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (13/10/2016).

Atas dasar itulah, wanita yang tinggal di Dusun Sampeyan, Kecamatan Duduk Sampeyan, Gresik tetap merasa dirinya sebagai pemakai narkotika. "Kami meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti menguasai narkotika jenis sabu bagi dirinya sendiri," katanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin dari Kejari Tanjung Perak menilai bahwa terdakwa layak divonis 5 tahun penjara sesuai tuntutan yang diajukkannya kepada majelis hakim yang diketuai Kamaruddin Simanjuntak. "Saya tetap pada tuntutan yang mulia majelis hakim," terangnya.

Selain Dilla, Adi juga meminta kepada majelis hakim agar dua terdakwa lainnya yaitu Mochammad Sjaiful dan Agus Lesmono juga divonis rehabilitasi. Sama seperti Dilla, Ari juga berpendapat bahwa Sjaiful dan Agus merupakan pecandu.

Dalam kasus ini, terdakwa Dilla ditangkap polisi saat bersama Mochammad (pamannya) dan Sjaiful (temannya). Ketiganya ditangkap di traffic light di Jalan Demak usai bertransaksi sabu-sabu.

Penangkapan ketiganya bermula saat polisi mendapat informasi adanya transaksi sabu di Jalan Demak.  Setelah mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga mencurigai sebuah mobil Avanza yang terpakir tidak jauh dari perempatan Jalan Demak.

Kecurigaan polisi terbukti, sebab setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 0,08 gram yang diletakkan di laci dashbord mobil Avanza tersebut. Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar