Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Senin, 10 Oktober 2016
Divonis Hukuman Percobaan, Ra Imam Belum Bersikap
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan penghinaan dimuka umum yang dilakukan KH Imam Buchori (45) terhadap Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin memasuki babak akhir.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10/2016), Majelis hakim yang diketuai Harijanto menyatakan Imam Buchori atau akrab disapa Ra Imam terbukti bersalah melakukan penghinaan dan di vonis 1 bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan.
Ra Imam dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 310 ayat 1 KUHP.
"Artinya anda tidak boleh mengulangi perbuatan pidana yang sama selama enam bulan dan bila terjadi peristiwa hukum yang sama maka hukuman satu bulan penjara nya harus dijalani,"ucap Hakim Harijanto pada Ra Imam.
Vonis hakim ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Ra Imam melalui Fahrilah penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Pasalnya, apa yang diorasikan Ra Imam sudah terbukti, Fuad Amin juga sudah ditangkap KPK dan telah dijatuhi hukuman.
"Kami menyatakan pikir-pikir pak hakim," ucap Fahrilah.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati juga menyatakan pikir-pikir. Kendati sebelumnya dia menuntut Ra Imam dengan hukuman 4 bulan penjara.
Diketahui, KH Imam Buchori (45) akrab dipanggil Ra Imam menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tokoh Bangkalan Madura ini didakwa melakukan fitnah, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin alias Ra Fuad.
Dalam surat dakwaan jaksa Ni Putu Parwati diterangkan peristiwa pidana ini terjadi ketika ratusan aktifis dari Forum Peduli Masyarakat Bangkalan (FPMB-) menggelar demo didepan gedung DPRD Bangkalan.
Saat itu, terdakwa menjadi orator dan mengkritik kepemimpinan sang penguasa Bangkalan dan membentangkan sebuah spanduk dengan kalimat yang dianggap merugikan sang Bupati.
Dalam orasi itulah, Ra Imam menganggap Fuad Amin sebagai pemimpin yang tidak peduli masyarakat. Mulai dari perbuatan Fuad Amin meneror PNS, merampas uang masyarakat hingga memeras pedagang kaki lima (PKL).
Atas perbuatannya Ra Imam didakwa dengan pasal berlapis, yakni melanggar pasal 311 ayat 1 KUHP, 310 ayat 2 KUHP, 310 ayat 1KUHP dan 335 KUHP ayat 1 ke 2 KUHP. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar