Pages - Menu

Halaman

Jumat, 07 Oktober 2016

Edan !!! Polda Jatim Minta 'Jatah' Dana Hibah ke Pemkot Surabaya Rp 109 Milliar



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ini benar-benar keterlaluan, di saat masyarakat sulit mendapatkan mata pencaharian, bahkan Pemkot Surabaya sendiri mengurangi jatah makanan maupun minuman (mamin) di tiap SKPD, malah kini Pemkot menggerojok dana miliaran rupiah kepada Polda jatim.

Dana sebesar Rp. 109 Miliar tersebut katanya diklaim untuk biaya peningkatkan kerjasama antara pemkot Surabaya sendiri dengan institusi Polri terutama dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dana miliaran tersebut katanya dari dana hibah, namun dana hibah yang diberikan itu tidak semerta-merta berupa pemberian secara tunai namun diperuntukkan untuk pembangunan sarana dan prasarana kepolisian.

Ironisnya lagi, dana yang jluntrungnya berasal dari uang rakyat kota Surabaya tersebut ternyata juga dipergunakan untuk kepentingan institusi Polri ditingkat daerah.

Parahnya lagi, baik Pemkot sendiri maupun legislatornya tak berkutik. Ini terbukti Badan Anggaran (Banggar) DPRD kota Surabaya telah menyetujuinya beberapa waktu lalu.

"Itu sudah di bahas melalui Banggar dewan, seingat saya ada rencana peningkatan pembangunan sarana dan prasarana kepolisian dan sudah kita cek aturan-aturannya sebenarnya yang boleh dibantu adalah sarana prasarana kepolisian yang ada ditingkat daerah, pertama Polda itu kan adanya dikota Surabaya dan Polda berperan aktif dalam keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas-red), kedua Polda kan juga ikut berperan dalam pembangunan kota" jelas Kabid Sarana Prasana (Sarpras) Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Dwi Jaja Agung Rabu (5/10).

Dwi Jaya menjelaskan, permohoman dana hibah tersebut harus melalui berbagai tahapan, salah satunya dengan mengajukan proposal, baru kemudian ada tahapan verifikasi di tingkat SKPD.

" Mereka mengajukan proposal hibah ke Pemkot melalui Bina Marga untuk pembangunan gedung apa, nilainya berapa? sedangkan bagian verifikasinya PU Cipta Karya. Kurang lebih nilanya Rp 109 Milliar, jadi kalau namanya hibah itu mereka harus mengajukan permohonan," ucap Dwi Jaya berulang-ulang.

Namun Dwi Jaya enggan membeberkan secara detail, Ia lebih melempar permasalahan dana hibah ini ke SKPD lain.

" Kalau untuk nota hibah, nomernua berapa, kalau nggak salah yang tau bagian keuangan atau bagian hukum, kalau surat permohonan yang tau Bina Marga dan yang verifikasi Cipta Karya. Dua instansi itulah yang menangani,"kelitnya.

Tak jauh beda pendapat Dwi Jaya dengan Vincentius Awe, salah satu anggota Banggar dari partai Nasdem. Menurut Awe Sapaan Vincentius menjelaskan, selama permintaan dana hibah yang diinginkan Polda Jatim sesuai turan maupun mekanisme, pihaknya bakal menyetujuinya.

" Sesama instansi plat merah tidak boleh ada gantirugi atau tukar guling, yang ada hibah untuk sarana prasarana polri dan tidak berupa uang melainkan pembangunan fisik. Nilai yang benar 109 milliar bukan 150 milliar dan baru disetujui oleh bangar beberapa hari lalu." jelas Awe. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar