Pages - Menu

Halaman

Selasa, 11 Oktober 2016

Gelapkan Pajak, Dua Bos PT NKS Dituntut Penjara dan Denda Berlipat Ganda



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang perkara penggelapan pajak yang menjerat dua bos PT Nanda Karya Sakti, Willy Tjiandra Djaya dan Elly Taufiq sebagai pesakitan kembali berlanjut dengan agenda pembacaan surat tuntutan jaksa.

Pada persidangan yang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/10/2016),  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wahyu Maharaeni dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 39 ayat 1 UU Nomor 6 tahun 1983 tentang tindak pidana perpajakan. Namun meski terbukti melanggar pasal yang sama, kedua terdakwa dituntut berbeda.

Untuk terdakwa Willy Tjiandra, jaksa menuntutnya dengan hukuman 3,5 tahun dan Rp 2,1 miliar dikali tiga kali lipat, subsider enam bulan kurungan. Sementara untuk terdakwa Elly, jaksa menuntutnya dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2,1 miliar, subsider dua bulan kurungan.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan. "Saudara diberi waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa," ujar ketua majelus hakim Sigit Sutanto.

Dalam kasus ini, Willy yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Nanda Karya Sakti dan Elly sebagai Direkturnya selama kurun waktu 2012 hingga 2013 telah melakukan tranksaksi usaha berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dengan beberapa perusahaan, diantaranya PT Astra Internasional dan perusahaan berskala nasional lainnya.

Namun pada kurun waktu itu, PT Nanda Karya Sakti melalui Elly telah mengeluarkan faktur pajak yang isinya tidak sesuai dengan tranksaksi sebenarnya. Usut punya usut, pengemplangan pajak itu ternyata justru didukung oleh Willy, yang bertugas menandatangani keuangan PT Nanda Karya Sakti.

Keduanya bersepakat untuk mengemplang pajak dengan modus membuat faktur pajak yang tidak sesuai tranksaksi sebenarnya. Atas perbuatannya, negara merugi dari sektor pajak sebesar Rp 4,3 miliar. Jaksa pun akhirnya menjerat Willy dan Elly dengan pasal 39 ayat 1 huruf d jo pasal 43 ayat 1 tentang perpajakan. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar