Senin, 03 Oktober 2016
Hutang Numpuk, Perusahaan Rokok 369 Terancam Bangkrut dan Digugat di Pengadilan
KABARPROGESIF.COM : (Surabaya) Lantaran tak segera menyelesaikan hutang pada 13 krediturnya sebesar Rp 285 miliar, Perusahaan rokok 369 terancam bangkrut. Saat ini ke 13 perusahaan rekanan rokok bermerk Sam Liok Kioe atau 369 ini mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Proses PKPU ini pun sedang berjalan, Hakim Syi'fa Usoruddin bertindak sebagai hakim pengawas. Sementara yang bertindak sebagai pengurus PKPU adalah Muhamad Arifudin.
"Hari ini adalah proses pencocokkan utang, bagi pihak-pihak yang belum hadir, mohon untuk diberitahuakan,"ucap Hakim Syi'fa pada sejumlah debitur, Senin (3/10/2016).
Dari pantauan ada 13 debitur yang hadir dalam pencocokan piutang baru 6 perusahaan swasta, 1 perusahaan Bank BUMN dan dan 1 lembaga pemerintah, Mereka adalah PT Surya Central Diaroma, PT Karya Muning, UD Nanto Pribadi, PT Surya Sentral, PT Mitra Citra Mandiri, CV Sembilan Jaya Offset, Bank BNI dan Dirjen Bea dan Cukai.
"Nilai total piutangnya sebesar Rp 285 miliar,"terang Muhamad Arifudin selaku pengurus PKPU usai persidangan pencocokan piutang.
Dijelaskan Arifudin, Proses PKPU ini sudah berlangsung sejak tanggal 06 September 2016 lalu. Perusahaan Rokok 369 dibawah naungan CV 369 Tobacco ini dinyatakan berstatus dalam PKPU lantaran terbukti memiliki utang yang dapat ditagih dan jatuh waktu sebagaimana Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya nomor 12/PKPU/PN.Niaga.Sby. Namun sampai dengan Rapat Pencocokan Piutang yang digelar hari ini, perusahaan rokok terbesar di Bojonegoro ini belum juga mengajukan Proposal Perdamaian kepada para Krediturnya.
"Jika sampai dengan tenggang waktu 45 hari sejak putusan PKPU Sementara diucapkan, Perusahaan Rokok 369 tetap tidak mengikuti proses PKPU sebagaimana ketentuan hukum Kepailitan dan PKPU yaitu dengan memberikan proposal perdamaian kepada para krediturnya, maka Pengurus pesimis para Kreditur akan memberikan perpanjangan PKPU menjadi PKPU Tetap,"terang Arifudin.
"Jika perpanjangan PKPU tidak diberikan oleh para Kreditur, Perusahaan Rokok 369 akan pailit. Jika pailit, maka seluruh harta kekayaan Perusahaan Rokok 369 beserta harta para Pesero atau sekutunya akan menjadi sita umum bagi pelunasan seluruh hutangnya, tutup Muhamad Arifudin, SH seorang Kurator dan Pengurus serta Pengacara yang telah lama menangani perkara Kepailitan ini"sambung pria yang juga menjadi advokat sekaligus kurator dan pengurus PKPU ini.
Sementara, Ari selaku kuasa hukum CV 369 Tobacco membantah kliennya tidak punya niat baik. Bahkan dia menyebut sedang menyusun draft perdamaiannya. "Mereka saja yang tidak sabar. Padahal pihak kreditur sudah mau memberikan paper bank atau semacam garansi tapi mereka juga tidak mau menerima,"terang Ari.
Menyikapi hal itu, Wahyu Ongko Wiyono selaku kuasa hukum dari PT Surya Central Diaroma sekaligus sebagai pemohon PKPU menilai Perusahaan Rokok 369 sama sekali tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan utangnya."Tidak ada niat baik untuk membayar hutangnya pada klien saya, padahal hutangnya pada kami sebesar 700 juta rupiah,"kata Wahyu Ongko.
CV 369 Tobacco justru melakukan hal yang kontra-produktif yang sama sekali tidak dikenal dalam proses PKPU ini dengan memberikan sebuah kertas yang mereka sebut sebagai Paper Bank. "Itu bukan produk perbankan melainkan produk yang dikeluarkan oleh Koperasi Indonesia, sehingga tidak ada pertanggung jawaban secara hukum atas Paper Bank tersebut,"sambung Wahyu.
Diterangkan Wahyu, Berdasarkan temuannya, Paper Bank itu merupakan produk dari salah satu LSM didaerah Malang. Dimana LSM tersebut bernaung di bawah Koperasi Pandawa, Koperasi yang sebelumnya telah dinyatakan tidak kredibel dan tersinyalir melakukan proses penipuan kepada para nasabahnya."karena itu kami tidak mau terima Paper Bank itu,"pungkas Wahyu diakhir konfirmasi. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar