Ancam Pekerja Lokal
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mudahnya orang asing masuk Surabaya, cukup sulit untuk dideteksi. Kesulitan untuk memantau mereka, terutama orang asing yang masuk Indonesia dengan menggunakan bebas visa kunjungan wisata (BVKW). Alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kran lebar-lebar bagi WNA mengunjungi Indonesia, rupanya membuat imigrasi kewalahan. Meskipun tujuan pemerintah baik, yakni menambah devia negara. Imigrasi berharap, pengawasan orang asing dilakukan semua pihak. Pemda, pemkab, TNI dan Kepolisian harus ikut terlibat.
“Orang asing yang masuk Surabaya ini, tidak hanya tanggungjawab Imigrasi saja. Memang ketika masuk ke Indonesia melalui bandara atau pelabuhan, imigrasi merupakan yang pertama melakukan pemeriksaan. Dokumen-dokumen kita periksa semua, jangan sampai kecolongan. Tetapi ketika sudah masuk, kita kan tidak bisa mengawasi mereka. Makanya, semua pihak harus ikut bertangungawab,” tegas Zaeroji, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Kamis (27/8).
Lanjut Zaeroji, sebagai antisipasi dalam melakukan pengawasan orang asing, imigrasi membentuk tim pengawasan orang asing (timpora) yang terdiri dari beberapa instansi mulai pemda/pemkab, TNI dan Kepolisian. Kenyataanya, tidak dipungkiri timpora tidak berjalan maksimal. Orang asing di Surabaya, belum semua melapor ke imigrasi.
“Kita tidak memungkiri, tidak semua orang asing yang di Surabaya, sudah melapor ke kita. Makanya, kita sama-sama bersinergi untuk mengawasi. Kalau hanya imigasi saja, pasti kewalahan,” sambung mantan Kanim Kelas I Khusus Medan, Sumatera Utara ini.
Berdasarkan data WNA yang terdata di Kelas I Khusus Surabaya, dari tahun ke tahun kecenderungannya menurun. Terutama orang asing yang sudah memegang Kitas (kartu ijin tinggal terbatas). Memasuki bulan Oktober 2016 ini, tercatat sebanyak 7.940 orang asing yang memiliki Kitas, terdata imigrasi.
Jumlah tersebut, tersebar di Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto. Dibandingkan dua tahun sebelumnya, orang asing jumlahnya lebih banyak. Tahun 2015 mencapai 11.509, dan tahun 2014 mencapai 16.994 jiwa. Dari data 2016, perpanjangan izin kunjungan dilakukan sebanyak 2.640 orang. Urutan berikutnya, orang asing yang melakukan perpanjangan Itas (ijin tinggal sementara) 2.229 orang. Khusus di Surabaya, mencapai hampir seribuan.
“Kita sudah tekankan, hanya orang-orang yang bermanfaat bagi negara dan bangsa saja yang diperboehkan masuk Indonesia. Ketika ada pelanggaran, kita tidak segan-segan akan menindak tegas. Mereka yang melanggar segera kita deportasi, lalu kita cekal untuk masuk kembali ke Indonesia,” sambung mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Sumatera Utara ini.
Pihaknya tidak memungkiri, jika pengawasan orang asing yang menggunakan visa kunjungan, sulit untuk deteksi. Program APOA (aplikasi pendataan orang asing), salah satu cara untuk mengawasi gerak-gerik mereka. Pendataan inilah, imigrasi melibatkan hotel, apartemen pabrik, mess, kantor, kos yang kebetulan menjadi tempat tinggal mereka.
“Selain timpora rutin melakukan operasi di sejumlah tempat yang ditengarai disitu ada orang asing kerja atau tinggal, peran serta masyarakat juga sangat kita butuhkan. Keterbatasan tim kita inilah, yang membuat ruang gerak kita sempit. Makanya kita libatkan Kepolisian, TNI, Bakesbang Linmas dan juga Satpol PP untuk membantu kita,” pungkasnya. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar