Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 03 Oktober 2016

Ini Hukuman WNA Asal Taiwan Karena Selndupkan Ribuan Butir Ekstasi



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Chen Yun Lin alias Chen Min Zni, WNA asal Taiwan divonis 15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya  lantaran terbukti menguasai narkotika jenis ekstasi sebanyak 60 ribu 42 butir  atau setara dengan  1668 gram.

Selain menghukum badan, Majelis hakim yang diketuai Sigit Sutanto juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 800 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapus perbuatan terdakwa. Terdakwa haruslah dihukum sesuai dengan aturan hukum di Indonesia,"terang Hakim Sigit saat membacakan amar putusannya pada persidangan diruang Cakra PN Surabaya, Senin (3/10/2016).

Menurut Hakim Sigit, Terdakwa dinyatakan  terbukti bersala  melanggar  112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang psikotrapika dan  melanggar Undang Undang (UU) RI 61 ayat 1 huruf a dan b, dan UU No 5 tahun 1997,  subsidair  pasal 62 UU no 5 Tahun 1997, tentang mendatangkan barang Import tanpa ijin. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, subsidair 6 bulan kurungan,"kata Hakim Sigit.

Vonis hakim ini sama sekali tak mengurangi tuntutan jaksa Nur Laila. Bahkan tak sedikitpun pembelaan atau pledoi penasehat hukum terdakwa mampu meringankan hukuman terdakwa. Dimana pada nota pembelaannya, terdakwa minta direhabilitasi. "Saudara terdakwa bisa menerima putusan ini atau melakukan upaya hukum, begitu juga dengan jaksa,"ucap Hakim Sigit sembari menutup persidangan.

Atas vonis ini, terdakwa dan jaksa mengaku belum menerima putusan hakim. Keduanya menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap oleh Polda Jatim saat mengambil paket kiriman yang berisi 40 ribu pil ekstasi jenis psikotrapika di Kantor Pos, Jalan Kebon Rojo Surabaya pada 23 Januari 2016 lalu.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan, dengan menggiring terdakwa ke rumah kost nya yang berada di Metro House Kamar 510 Jalan Dukuh Kupang Barat No 50 A Surabaya.

Setelah digeledah, petugas menemukan lagi beberapa narkotika lainnya, diantaranya 20 ribu butir ekstasi, 6 butir ekstasi dan 42 butir ekstasi warna pink. Totalnya 60 ribu 42 butir ekatasi atau setara dengan  1668 gram. Sedangkan yang jenis psikotrapika jumlahnya, 1668 gram. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar