Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 13 Oktober 2016

Ini Vonis Hakim Terhadap Mahasiswa Peraih Juara Nasional Desain Kapal Cepat, Karena Terlibat Pencucian Uang Narkoba



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Bahreizy Rizma Aminullah (22), terdakwa kasus pencucian uang penjualan narkoba akhirnya bisa bernafas lega. Majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan menjatuhkan vonis yang sangat ringan dari tuntutan Jaksa.

Mahasiswa yang pernah menjuarai desain kapal cepat tingkat Nasional ini dihukum 4 tahun penjara, kendati sebelumnya dituntut 17 tahun penjara oleh Kejati Jatim.

Terdakwa yang kuliah di Universitas Hang Tuah Surabaya ini dinyatakan ‎dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 131 Jo pasal 137 huruf B Undang-Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena meminjamkan ATM miliknya untuk digunakan sebagai transaksi Narkoba, kepada sepupunya Ardian Firmansyah (berkas Terpisah) dan mendapatkan fee.

"Terdakwa dengan sah dan meyakinkan terbukti mengetahui dan tidak melaporkan adanya transaksi dan penyimpanan Narkoba ‎oleh terdakwa Ardian, dan tidak ada upaya melapor ke pihak berwajib," terang Wayang.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta‎, subsider kurungan tiga bulan. Hal yang meringankan, karena terdakwa merasa menyesal dan tidak mengulangi perbuatannya serta bersikap sopan selama persidangan, sementara yang memberatkan karena terdakwa telah melawan hukum dengan program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika," tambah Wayang dalam membacakan putusan.

Terdakwa diberi kesempatan untuk melakukan banding dalam waktu sepekan, namun setelah berkoordinasi dengan Kuasa hukumnya Ahmad Reza Indra wanita mengaku masih pikir pikir dulu‎ ‎demikian juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwati dari Kejati Jatim. Vonis Hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntutnya 17 tahun penjara.

Usai persidangan, orang tua terdakwa Choirul Anam mengaku ada tanda tanya besar antara tuntutan Jaksa dan putusan Hakim yang cukup jauh, dirinya menilai seharusnya terdakwa divonis bebas, karena tidak terlibat langsung dalam peredaran Narkotika yang dilakukan saudaranya‎.

"Anak saya ini baik dan pendiam, bahkan dirinya sangat berprestasi dalam akademisnya. Saudaranya meminjam ATM miliknya, karena tidak tahu jadi dikasih saja," ucap Choirul Anam yang berharap anaknya masih bisa melanjutkan Kuliahnya.

Untuk diketahui, ‎Terdakwa Bahreizy ditangkap anggota BNNP Jatim yang sebelumnya menangkap sepupunya Ardian Firmansyah. dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti shabu seberat 2,5 kg dan 3000 butir ineks. Transaksi Narkotoka di rekenungnya tersebut, terdapat aliran dana dari SS bandar Narkoba yang mendekam di Lapas Potong Sidoarjo.(Komang)

0 komentar:

Posting Komentar