Kamis, 06 Oktober 2016
Kasus Korupsi Kur BRI Segera Diadili di Pengadilan Tipikor
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan Perkara korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Fiktif di BRI Unit Benowo tak lama lagi bakal digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo. Pasalnya, berkas perkara yang menjerat enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Keenam berkas itu dibuat terpisah masing-masing atas nama Diah Pujaningrum, Abdul Rahman, Dwi Hendra Setiawan, Rahmi May Yasasira, Daniath Saadah dan Muhammad Budianto.
"Hari ini berkas perkaranya kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor,"terang Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, Kamis (6/10/2016).
Dalam perkara ini, keenam tersangka bakal didakwa dengan pasal berlapis.
"Berdasarkan surat Dakwaan yang dilampirkan dalam pelimpahan itu para pelaku dikenakan Pasal 2 (1), 3, 8,9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,"jelas Kajari Didik.
Untuk diketahui, kasus korupsi modus pengajuan KUR fiktif itu penyidikannya dilakukan Pidsus Kejari Surabaya awal Juni 2016 lalu. Kerugian yang timbul akibat perbuatan para tersangka yang menjabat mulai dari Kepala Unit, teller, mantri, TU KUR dan dua orang swasta itu sebesar Rp 1,3. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar