Jumat, 21 Oktober 2016
Jumat, Oktober 21, 2016
progresifonline
Korupsi
No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya meningkatkan status penyelidikan kasus korupsi Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) ke tingkat penyidikan.
"Hari ini kasusnya kita naikkan ke tingkat penyidikan,"terang Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi didampingi Roy Rovalino, Kasipidsus Kejari Surabaya, Jum'at (21/10/2016).
Kendati demikian, Penyidik belum menetapkan satu tersangka pun pada kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar. "Penyidikannya bersifat umum, jadi kami belum menetapkan tersangka,"sambung Jaksa Asal Bojonegoro.
Sekedar diketahui, pengungkapan perkara ini tak membutuhkan waktu yang lama. Dalam waktu sebulan, tim penyidik menaikkan status perkara ini ke tingkat penyidikan.
Dugaan korupsi PD Pasar Surya ini berdampak pada pemecatan 4 Kepala pasar dan 3 pegawai dinonjobkan. Tidak hanya itu. PD Pasar Surya juga berhasil mengungkap jumlah keuangan yang diselewengkan.
Penyelewengan keuangan pasar tersebut tersebar di beberapa pasar diantaranya, Pasar Kembang Rp 166.982.925, Pasar Wonokromo Rp 110.951.678, Pasar Kupang Rp 12 Juta lebih dan Pasar Keputran Selatan, Rp 10.836.198. (Komang)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar