Pages - Menu

Halaman

Sabtu, 08 Oktober 2016

Kejari Surabaya Back-Up Revitalisasi KBS



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya untuk melakukan pengembangan dan merenovasi lokasi Kebun Binatang Surabaya (KBS) menjadi kebun binatang yang dianggap layak, Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) terpaksa menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Hal ini dilakukan agar saat melakukan revitalisasi tersebut tak menemui kendala, meskipun status tanah di lokasi KBS tersebut milik Pemkot Surabaya.

Bak gayung bersambut, pihak Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Surabaya menyambut baik langkah cerdas yang di pilih PD TSKBS. Untuk itu PD TSKBS memberikan kuasa penuh kepada JPN kejari Surabaya.

Langkah back-up pun mulai ditunjukkan pihak JPN Kejari Surabaya terhadap proyek multi years tersebut.
Agar proyek multi years cepat terealisasi, maka pihak JPN Kejari Surabaya pun mengambil langkah kilat yakni dengan memberi deadline selama 14 hari kedepan (21/10/2016-red) bagi siapapun pihak yang merasa masih mempunyai hak atas aset non tanah dan non satwa yang saat ini berada di lingkup Kebun Binatang Surabaya agar segera menghubungi kejari Surabaya dengan membawa dokumen pendukung.

" Jika lewat tanggal 21 (21/10/2016-red) kami (JPN Kejari Surabaya-red) akan mempersilahkan PD TSKBS merealisasi rencana bagian pengembangan modern KBS. intinya itu." Kata Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi saat jumpa pers di Kejari surabaya Jum'at (7/10/2016).

Tak hanya itu, sikap 'pasang badan' JPN Kejari Surabaya mulai ditunjukkan, hal ini terlihat saat wartawan KABARPROGRESIF.COM menanyakan ketika lewat batas waktu yang telah ditentukan namun ternyata ada pihak-pihak yang merasa masih mengklaim hingga melakukan upaya hukum.

" Kita Siap. Makanya kita memberi waktu terlalu lama. 14 hari. Dan mengumumkan, tapi kalau pihak yang melakukan upaya hukum. Kita siap untuk meladenilah, maunya apa. Kita sebagai pengacara negara. Siap untuk menghadapi gugatan apapun yang merasa memiliki hak atau memiliki non satwa dan non tanah. " tegas Didik Farkhan Alisyahdi.

Bahkan lanjut Didik, meski dalam batas deadline telah berakhir tapi masih terganjal upaya hukum namun hal
tersebut tak mempengaruhi upaya revitalisasi KBS.

"Kita sudah sepakat tanggal begitu, tanggal 21 berakhir kita persilahkan PD TSKBS untuk segera
mewujudkan impiannya melakukan revitalisasinya. Proses hukum segera kita hadapi kalau menunggu ngak akan selesai-selesai. PD TSKBS sudah lama, Pemkot sudah lama menginginkan kebun binatang kita ini lebih bermartabat lah dan lebih modern saya yakin masyarakat surabaya mendukung lebih di tata lebih bagus, kita tetap tak terhalang itu, segera kalau bisa secepatnya untuk merealisasikan impian revitalisasi kebun binatang Surabaya. " tandas Didik.

Dijelaskan Didik, keputusan untuk mendukung revitalisasi KBS tidak gegabah namun keputusan ini berdasarkan acuan legal opini, yang artinya pendapat hukum jaksa terkait dari semua permasalahan yang dihadirkan pihak PD TSKB. Tak terkecuali Legal opini ini tentunya sudah di kaji dan analisa dari berbagai dasar hukum, seluruh peraturan yang ada, serta langkah-langkah pihak JPN, termasuk PD TSKBS melakukan appraisal.

" Sampai sekarang belum ada pihak yang mengaku, belum ada pihak yang gentlemen untuk mengaku saya yang punya, Kami sudah memberi waktu 14 hari itu hal yang patut. Undang--undang memberi waktu yang patut. Legal opini kami ini seperti itu, sudah dikaji secara analisa dan hukum semua  peraturan yang ada, kalau memang tidak ada, jalan." jelasnya. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar