Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Rabu, 19 Oktober 2016
Kemplang Pajak Apotik Arta Farma, RS Onkologi Dihukum Bersalah
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rumah Sakit (RS) Onkologi Surabaya akhirnya keok. Kepastian itu muncul setelah majelis hakim yang diketahui Sigit Sutanto mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Husin Rayesh Mallaleng, pemilik apotik Arta Farma terhadap RS Onkologi. Hakim menghukum RS Onkologi membayar seluruh tunggakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan obat yang dilakukannya dengan menggunakan nama apotik Arta Farma sebesar Rp 6 miliar.
Dalam pertimbangannya, hakim Sigit menilai bahwa RS Onkologi telah terbukti melawan hukum karena tidak mau membayar tunggakan pajak penjualan obat apotik Artha Farma. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar hakim Sigit di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/10/2016).
Atas putusan ini, rumah sakit khusus penyakit kanker itu dihukum untuk membayar seluruh tunggakan pajak sebesar Rp 6 miliar. Selain itu, hakim juga memutuskan bahwa seluruh denda dari tunggakan pajak penjualan obat tersebut menjadi tanggung jawab RS Onkologi.
Usai sidang, John Thamrun, kuasa hukum Husin mengaku bersyukur atas diterimanya gugatan yang diajukan Husin. Menurutnya, hakim telah menerapkan hukum sesuai aturannya. "Jadi putusan hakim mengabulkan seluruhan gugatan yang kami ajukan. Ini terbukti bahwa para tergugat telah melakukan pelanggaran perbuatan melawan hukum," ujarnya didamping kuasa hukum Husin lainnya yaitu Yudi Wibowo Sukinto dan Andi Yusuf Maulana.
Atas putusan itu, lanjut John, RS Onkologi tidak punya pilihan lain selain membayar seluruh tunggakan pajak sebesar Rp 6 miliar. "Yang Rp 3 miliar kan sudah dibayar sama RS Onkologi, jadi tinggal Rp 3 miliar lagi yang harus dibayar RS Onkologi," jelasnya.
Menurutnya putusan hakim Sigit merupakan putusan yang serta merta, artinya meskipun belum berkekuatan hukum tetap, namun putusan ini sudah bisa dijalankan. "Selanjutnya kami akan berkordinasi dengan Dirjen pajak atas putusan ini," terang Jhon.
Sementara itu, Eko Budi, kuasa hukum RS Onkologi mengaku belum bisa memutuskan apakah pihaknya bakal mengambil langkah hukum banding atau tidak. "Kami belum bisa putuskan, kami akan berkordinasi lebih dulu dengan RS Onkologi," singkatnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam gugatannya, Husin mengajukan gugatan ini lantaran RS Onkoligi tidak mau membayar tunggakan pajak penjualan obat apotik Artha Farma sebesar Rp 6 miliar. Kasus ini berawal saat RS Onkologi meminjam nama dan izin apotik Artha Farma milik Husin agar bisa menjual obat.
RS Onkologi berjanji akan membayar semua tunggakan pajak penjualan obat apotik Artha Farma tersebut. Namun nyataannya, selama tahun 2009-2011 nama apotik Artha Farma dipinjam, RS Onkologi ternyata justru tak membayarkan pajak tersebut.
Anehnya, Estiningtyas Nugraeni yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama RS Onkologi justru membayar sebagian tunggakan pajak penjualan obat itu sebesar Rp 3 miliar. Lucunya lagi, RS Onkologi justru meminta sisanya sebesar Rp 3 miliar dibebankan kepada Husin. Padahal Husin tidak pernah menikmati hasil penjualan obat yang dilakukan oleh RS Onkologi. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar