Rabu, 05 Oktober 2016
Kemplang Pajak Obat Rp 6 M, RS Onkologi Digugat
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rumah sakit Onkologi Surabaya digugat Rp 6 miliar oleh Husin Rayesh Mallaleng, pemilik apotik Arta Farma. Gugatan itu diajukan lantaran rumah sakit khusus kanker tersebut ternyata sampai saat ini mengemplang atau tidak mau membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) obat yang dijualnya.
Dalam gugatannya, Husin meminta agar majelis hakim yang diketuai Sigit Sutanto menyatakan bahwa RS Onkologi telah melawan hukum karena tidak mau membayar tunggakan PPN penjualan obat apotik Artha Farma. "Kasus ini berawal saat RS Onkologi meminjam nama dan izin apotik Artha Farma milik Husin. Saat itu, apotik milik Husin dipinjam RS Onkologi karena dalam syarat pendirian suatu rumah sakit harus ada apotiknya. Sementara saat itu, RS Onkologi belum bisa memenuhi syarat tersebut," terang John Thamrun, kuasa hukum Husin.
Dalam perjanjiannya, RS Onkologi berjanji akan membayar semua tunggakan PPN penjualan obat apotik Artha Farma oleh RS Onkologi. Namun kenyataannya, selama tiga tahun (2009-2011) nama apotik Artha Farma dipinjam, RS Onkologi ternyata justru tak membayarkan PPN penjualan obat sebesar Rp 6 miliar. "Husin mengetahui hal itu ketika mendapat surat pemberitahuan dari Dirjen Pajak bahwa nama apotik Artha Farma yang dipinjam RS Onkologi masih menunggak PPN penjualan obat sebesar Rp 6 miliar," jelasnya.
Anehnya lagi, Estiningtyas Nugraeni yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama RS Onkologi justru hanya membayar tunggakan PPN penjualan obat itu sebesar Rp 3 miliar. "Sisanya justru dibebankan kepada Husin. Padahal Husin tidak pernah menikmati hasil penjualan obat yang dilakukan oleh RS onkologi," bebernya.
Atas dasar itulah, Husin berharap agar majelis hakim bisa mengabulkan gugatannya sebesar Rp 6 miliar kepada RS Onkologi. "Kami berharap agar hakim memberikan keadilan kepada Husin karena selama ini dirinya sama sekali tidak menikmati penjualan obat yang dilakukan RS Onkologi," tegas Jhon.
Sementara itu pada persidangan kali ini, kedua belah pihak yaitu Husin dan RS Onkologi mengajukan kesimpulan kepada majelis hakim yang diketuai Sigit Sutanto. Dalam kesimpulannya John menegaskan bahwa dari keterangan saksi-saksi di persidangan, RS Onkologi telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Usai masing-masing pihak memberikan kesimpulan, hakim langsung menutup sidang. "Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan," kata hakim Sigit.
Terpisah, Eko Budi selaku kuasa hukum RS Onkologi (tergugat I) membatah pihaknya ditunding mengemplang pajak. Namun pihaknya membenarkan adanya perjanjian antara Husin dengan Estiningtyas Nugraeni bertindak dan atas nama Direktur Utama PT Onkologi.
"Itu perjanjian atas nama pribadi bukan melainkan pribadinya ibu Esti,"ucap Eko saat dikonfirmasi usai persidangan.
Sementara, Betha Aisha selaku kuasa hukum Estiningtyas membantah kliennya tidak beritidak baik. "Selain sudah dibayar lima puluh persen. Sisanya akan dikompensasikan dengan aser milik Bu Esti berupa rumah,"terang Betha. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar