Kamis, 13 Oktober 2016
- Kamis, Oktober 13, 2016
- progresifonline
- Narkoba
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Maharudin Tanjung (33) terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 2 Kg dan 3000 butir ekstasi hanya bisa tertunduk lesu, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menghadirkan saksi Aris, saksi penangkap dari BNNP Jatim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (13/9/2016).
Dalam keterangannya dipersidangan, saksi yang berpangkat Inspektur Dua (Ipda) ini menjelaskan asal muasal tertangkapnya warga medan tersebut. Menurut saksi Aris, terdakwa ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, adanya transaksi Narkoba dalam Jumlah besar di Jl Putat Gede Gg IV, empat hari sebelum penangkapan terhadap terdakwa pada Kamis (16/6/2016), dan mengamankan barang bukti shabu. Seberat 1 kg dan 3000 inek yang diserahkan ke terdakwa Muhammad Ibrahim Lutfi (29) berkas terpisah.
"Saat menyerahkan barang, disana kami lakukan penangkapan, dan setelah dilakukan pengembangan, kami temukan barang bukti 1 kg yang disimpan di Tempat terdakwa menginap di Griya Avie Jl Darmo Indah kamar 330," terang Aris.
Ketua Majelis Hakim Sarwedi yang menanyakan kebenaran keterangan Saksi kepada terdakwa, hanya dapat mengangguk saja," benar apa tidak, jangan hanya mengangguk," bentak Sarwedi yang dijawab benar oleh terdakwa Maherudin Tanjung.
Dalam pemeriksaan di Kamar Tempatnya menginap, ditemukan barang bukti shabu seberat 1 kg, tiket Pesawat yang tersimpan dalam kopornya. Dalam persidangan juga terungkap, bahwa terdakwa mengaku disuruh oleh Koko (DPO) bandar Narkoba asal Medan Sumatera Utara, dirinya disuruh menyerahkan kepada seseorang di Surabaya," saya disuruh dan diberi petunjuk melalui Handphone," ujarnya.
Dalam pengembangan, petugas BNNP Jatim mendapati keterangan bahwa Narkotika tersebut dikirim atas permintaan seorang Napi berinisial S, yang mendekam di Lembaga pemasyaraktan (Lapas) Sidoarjo.
Dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya, terdakwa didakwa Pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dapat diancam hukuman mati. (Komang)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar