Kamis, 13 Oktober 2016
Kamis, Oktober 13, 2016
progresifonline
Narkoba
No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Maharudin Tanjung (33) terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 2 Kg dan 3000 butir ekstasi hanya bisa tertunduk lesu, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menghadirkan saksi Aris, saksi penangkap dari BNNP Jatim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (13/9/2016).
Dalam keterangannya dipersidangan, saksi yang berpangkat Inspektur Dua (Ipda) ini menjelaskan asal muasal tertangkapnya warga medan tersebut. Menurut saksi Aris, terdakwa ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, adanya transaksi Narkoba dalam Jumlah besar di Jl Putat Gede Gg IV, empat hari sebelum penangkapan terhadap terdakwa pada Kamis (16/6/2016), dan mengamankan barang bukti shabu. Seberat 1 kg dan 3000 inek yang diserahkan ke terdakwa Muhammad Ibrahim Lutfi (29) berkas terpisah.
"Saat menyerahkan barang, disana kami lakukan penangkapan, dan setelah dilakukan pengembangan, kami temukan barang bukti 1 kg yang disimpan di Tempat terdakwa menginap di Griya Avie Jl Darmo Indah kamar 330," terang Aris.
Ketua Majelis Hakim Sarwedi yang menanyakan kebenaran keterangan Saksi kepada terdakwa, hanya dapat mengangguk saja," benar apa tidak, jangan hanya mengangguk," bentak Sarwedi yang dijawab benar oleh terdakwa Maherudin Tanjung.
Dalam pemeriksaan di Kamar Tempatnya menginap, ditemukan barang bukti shabu seberat 1 kg, tiket Pesawat yang tersimpan dalam kopornya. Dalam persidangan juga terungkap, bahwa terdakwa mengaku disuruh oleh Koko (DPO) bandar Narkoba asal Medan Sumatera Utara, dirinya disuruh menyerahkan kepada seseorang di Surabaya," saya disuruh dan diberi petunjuk melalui Handphone," ujarnya.
Dalam pengembangan, petugas BNNP Jatim mendapati keterangan bahwa Narkotika tersebut dikirim atas permintaan seorang Napi berinisial S, yang mendekam di Lembaga pemasyaraktan (Lapas) Sidoarjo.
Dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya, terdakwa didakwa Pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dapat diancam hukuman mati. (Komang)
Related Posts:
Sat Reskoba Polresta Samarinda Cegah Peredaran Narkoba jenis Pil EkstasiSamarinda - KABARPROGRESIF.COM Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narko… Read More
Satresnarkoba Polres Kukar Tangkap Pengedar Narkotika di Tenggarong SeberangKUKAR - KABARPROGRESIF.COM Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (15/11/2024) sekitar puku… Read More
Polsek Muara Kaman Bongkar Jaringan Narkotika di Estate Central 1KUKAR - KABARPROGRESIF.COM Polsek Muara Kaman berhasil mengungkap jaringan narkotika di Estate Central 1, Desa Puan Cepak. Operasi penggrebekan yang dilakukan pada Jumat (15/11/2024), mengamankan dua tersangka yang didug… Read More
Polisi Taput Bergulat Dengan Pengedar Narkoba Saling Merebut Barang-Bukti Narkoba Jenis SabuTapanuli - KABARPROGRESIF.COM Satuan reserse narkotika polres Taput sempat bergulat dengan pengedar narkoba saat hendak ditangkap.Kejadian tersebut terjadi di desa Horisan Ranggitgit kecamatan Parmonangan Taput, sabtu ( 16 /1… Read More
Satpolairud Polres Kukar Bongkar Jaringan Narkotika di Danau KenohanKUKAR - KABARPROGRESIF.COM Satpolairud Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Danau Kenohan, Desa Kedang Murung, Kecamatan Kota Bangun, pada Sabtu (16/11/2024).Operasi … Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar