Selasa, 04 Oktober 2016
Mantan Bendahara Bappeko Menangis Saat Ditahan Jaksa
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ummi Chasanah, Mantan Bendahara Bappeko (Badan Perencanaan Pembangunan Kota) Pemkot Surabaya tak kuasa membendung air matanya saat jaksa melakukan penahanan atas perkara dugaan korupsi pemotongan pajak pegawai honorer dan perjalanan dinas di empat bidang Fisik, Ekonomi, Sekretariat dan Kesra.
Tangisan Ummi mulai pecah ketika pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana khusus (Pidsus) Kejari Surabaya memberikan sebuah rompi tahanan.
Warga Perumahan YKP Penjaringan Sari ini hanya bisa memeluk suaminya saat digiring petugas Kejaksaan dan Kepolisan menuju mobil tahanan yang mengantarkannya ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng.
Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, penahanan tersebut dilakukan atas beberapa faktor. Diantaranya dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, memgulangi perbuatannya dan melarikan diri.
"Kita tahan selama dua puluh hari kedepan,"terang Kajari Didik saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (4/10/2016).
Selain Ummi, Kejaksaan juga menahan Ahmad Ali Fahmi warga Medokan Surabaya, yang diduga ikut dalam memuluskan aksi tersangka Ummi.
"Tersangka Fahmi ini bukan PNS tapi pegawai honorer, dan dia juga kita tahan, karena perannya yang ikut terlibat,"sambung jaksa asal Bojonegoro.
Diakui Kajari Didik, sebelumnya kedua tersangka tidak ditahan oleh penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya.
"Keduanya dijerat melanggar pasal 2,3 Juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,"terang Didik diakhir konfirmasi.
Untuk diketahui, Ummi dan Fahmi ditahan Kejaksaan usai menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya, Selasa (4/10/2016).
Keduanya diduga telah merugikan negara sebesar Rp 1 miliar atas pemotongan pajak PPH pegawai honorer dilingkungan Pemkot Surabaya. Selain itu, kedua tersangka juga melakukan rekayasan perjalanan dinas fiktif diempat bidang Fisik, Ekonomi, Sekretariat dan Kesra.
Penyidikan perkara ini memerlukan waktu yang cukup lama. Setelah ngendon selama enam tahun yakni sejak tahuan 2010, berkas perkara kasus ini baru dinyatakan P21 atau sempurna.
Kasus ini awalnya dilaporkan oleh pihak Pemkot Surabaya sendiri berdasarkan adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP). Dari sinilah terkuak jika perbuatan kedua tersangka sudah dilakukan sejak 2009. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar