Rabu, 26 Oktober 2016
Mantan Kasubsi Keuangan PD Pasar Surya Akhirnya Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Baru enam hari status penyelidikan Korupsi di tubuh PD Pasar Surya ditingkatkan ke penyidikan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya menetapkan Suhardi, Mantan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Keuangan PD Pasar Surya Unit Pasar Wonokromo sebagai tersangka.
Suhardi diduga telah menyalahgunakan uang biaya buka segel tempat usaha (stand) selama tahun 2014-2016 sebesar Rp 110 juta yang telah dibayarkan 85 pedagang kepada PD Pasar Surya unit Pasar Wonokromo.
Selain menetapkan sebagai tersangka, Penyidik juga melakukan penahanan terhadap Suhardi. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam lamanya diruang Pidsus Kejari Surabaya, Selasa (25/10/2016) sekira pukul 21.00 WIB.
Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan penahanan tersebut. "Suhardi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Medaeng karena dikuatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta untuk kemudahan proses penyidikan,"ujar Jaksa asli Bojonegoro itu saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (26/10/2016).
Dijelaskan Didik, Modus korupsi yang dilakukan Suhardi sangat sederhana. Berawal dari penyegelan stand pedagang yang telat membayar biaya sewa. Ketika para pedagang membayar lewat Suhardi segelnya langsung dibuka. Namun uang titipan itu tidak disetor namun digunakan untuk keperluan pribadi.
Ketika ditanya, apakah akan ada tersangka lain, pria yang akrab dipanggil Kang DF itu mengatakan menunggu hasil perkembangan penyidikan selanjutnya. Pihak Kejari Surabaya berjanji akan menindak semua pihak yang diketahui terlibat dan memainkan uang buka segel dari para pedagang itu. "Siapapun yang terlibat akan kami tindak,"katanya.
Seperti diketahui laporan adanya penyalahgunaan uang buka segel di beberapa pasar di Surabaya telah ditangani Kejari Surabaya sejak awal September lalu. Kepala PD Pasar Surya dan puluhan pedagang pasar Wonokromo telah diminta keterangan Jaksa penyidik di kantor Jalan Sukomanunggal itu.
Penyelewengan keuangan pasar tersebut sejatinya bukan hanya terjadi di Pasar Wonokromo saja, melainkan juga terjadi di Pasar Kembang Senilai Rp 166.982.925,Pasar Kupang Rp 12 Juta lebih dan Pasar Keputran Selatan, Rp 10.836.198. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar