Pages - Menu

Halaman

Sabtu, 01 Oktober 2016

Menyalahi Izin Tinggal, 5 WNA China Dideportasi



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dibukanya kran selebar-lebarnya oleh Pemerintah RI bagi 169 negara di dunia bisa masuk Indonesia tanpa visa, rupanya cukup berdampak. Berbagai pelanggaran yang dilakukan orang asing mulai ditemukan petugas. Jumat (30/9), seksi Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, mengamankan lima warga China di PT JA, Roomo, Manyar, Gresik.

Lima warga asing yang diduga menyalahi izin tinggal itu di antaranya, Chao Junping (29), Chen Xiaogang (37), Du Xiaofeng (34), Qiao Jianjun (34) dan Wang Zhuan (47). Saat diamankan petugas, kelima orang ini sedang mengerjakan pekerjaan instalatir listrik di perusahaan yang bergerak di bidang peralatan listrik tersebut.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan, seharusnya mereka ini bekerja pada PT. ZI. Namun dalam prakteknya, mereka kerja untuk PT. JA. Sedangkan ijin tinggal mereka, disponsori oleh PT. PPE. Sebenarnya, selama ini Imigrasi sudah memberikan kemudahan untuk beralih sponsor, tapi tidak dilakukan. PT. JA dan PT.ZI, memang bekerjasama dalam bidang kelistrikan,” ujar Muhammad Ridwan, Kasi Wasdakim Kelas I Tanjung Perak, mendampingi Kepala Kantor, Saffar Muhammad Godam, kemarin.

Ditegaskan Ridwan, apa yang dilakukan oleh orang asing ini, telah melanggar Pasal 123 jo Pasal 75 ayat 2 huruf a dan f Undang-Undang No 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian. Karena telah menyalahi izin tinggal yang tidak sesuai dengan Kitas (kartu ijin tinggal sementara) untuk bekerja, mereka juga memberikan keterangan tidak benar terkait dokumen izin tinggal.

“Karena dengan keterangannya ini bisa membahayakan bangsa, karena memang hanya orang-orang yang bermanfaat saja yang diperboehkan masuk ke Indonesia. Maka dari itu, kita berikan sanksi administrasi, berupa deportasi sekaligus pencekalan selama 6 bulan,” sambung Ridwan.

Terkait sanksi deportasi yang sudah dilakukan, Ridwan mengaku tidak menemukan pelanggaran yang bisa diajukan ke pro justicia (pidana). Pihaknya juga tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan  pihak perusahaan yang memperkerjakan selama 6 bulan itu.

“Untuk perusahaan, sudah kita berikan surat peringatan, agar ke depannya lebih berhati-hati dalam memperkerjakan orang asing. Tetapi dalam perkembangan nanti, jika kita menemukan pihak perusahaan melakukan pelanggaran, akan kita proses,” sambungnya.

Sekedar diketahui, selama bulan Januari sampai bulan September 2016, Imigrasi Tanjung Perak sudah mendeportasi 19 orang. Di antaranya 2 orang India, 4 orang Malaysia, 7 orang China, 5 orang Thailand dan 1 orang Singapura.

“Pelanggaran yang dilakukan WNA ini meliputi penyalahgunaan izin tinggal, overstay atau melebihi izin tinggal, memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh izin  tinggal,” pungkas Ridwan. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar