Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Rabu, 26 Oktober 2016
Pasca Perda OPD Disahkan, Jabatan Eselon II di Pemkot Surabaya Dipilih Secara Terbuka
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perampingan struktur organisasi dan mutasi pegawai akan dilakukan di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya pasca ditetapkannnya Perda Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Wakil Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana pasca Rapat Paripurna di DPRD menyatakan, perampingan yang dilakukan menindaklanjuti amanat UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Namun, ia menegaskan, restrukturisasi yang terjadi sifatnya hanya penyesuaian.
“Kita hanya melakukan penyesuaian saja. Kalau ada penambahan juga tak terlalu besar,” terangnya, Rabu (26/10/2016).
Whisnu mengakui dalam reorganisasi nanti beban beberapa dinas akan semakin berat, karena tugasnya menjadi bertambah. Di sisi lain, dampak restrukturisasi organisasi juga akan terjadi mutasi pegawai. Hanya saja, menurutnya, mutasi yang ada akan menempatkan personel sesuai dengan posisi yang tepat.
“Jika ada penggabungan tentu ada penambahan personel,” paparnya.
Mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya ini mengaku sebelum mutasi akan ada evaluasi menyeluruh soal penataan pegawai. Apalagi, untuk penempatan kepala dinas dan camat harus melalui mekanisme tertentu.
“Sekarang Kepala dinas atau camat harus melalui pemilihan terbuka,” tandasnya.
Menanggapi perampingan Asisten Sekota, Whisnu Sakti menyebutkan pejabat yang tak menjabat asisten akan ditempatkan di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) atau menjadi tenaga ahli.
“Yang pasti nanti bergantung evaluasi ke dalam,” sebutnya
Ia mengatakan, setelah penetapan perda, pemerintah kota akan segera membuat perwalinya guna percepatan penyegaran di lingkungan pemerintah kota.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono menyatakan, pasca pengeahan perda OPD, pemerintah kota harfus menyiapkan mekanisme seleksi terbuka. Jabatan yang penempatannnya harus memalui seleksi terbuka setingkat eselon dua atau pejabat tinggi pratama, seperti kepala dinas maupun kepala badan. Namun sebelum proses seleksi dilakukan, pemerintah kota membentuk panitis seleksi yang terdiri dari 3 unsur, meliputi, pemerintah kota, independen dan pemerintah provinsi.
“Selanjutnya bagaimana mendefinisikan ulang peran Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan),” tutur politisi PDIP
Menurutnya, sebelumnya Baperjakat mempunyai kewenangan dalam penataan pegawai. Tetapi setelaha da panitia seleksi, maka baperjakat hanya mengurusi pejabat eselon tiga ke bawah.
“beberapa jabatan yang masuk dalam eselon ini seperti Kabag, Kabid dan sebagainya,” katanya
Adi mengungkapkan, dalam rekruitmen pejabat eselon dua, berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara parameternya meliputi pengetahuannnya tentang tupoksi pemerintahan, kemudian dedikasi dan loyalitas, integritas dan rekam jejaknya.
“Harapannya, terlaksananya prinsip the right man and the right place (penempatan sesuai kompetensinya),” paparnya. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar