Senin, 24 Oktober 2016
Home »
Metropolis
» Pemkot Tetap Pertahankan Jalan Upah Jiwa
Pemkot Tetap Pertahankan Jalan Upah Jiwa
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Diam-diam sengketa status kepemilikan jalan Upah Jiwa antara Pemkot Surabaya dengan Marvel City ternyata masuk gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Walaupun digugat oleh pihak Marvel City melalui PTUN, pemkot Surabaya tetap bersikukuh mempertahankan tanah tersebut pasalnya tanah itu diklaim sebagai aset pemkot Surabaya yang tercatat dalam Simpanan Barang Daerah (Simbada).
" Itu adalah jalan milik masyarakat, masak akan dikuasai dia, dan kita bertahannya disini. Seluruh jalan di Surabaya tidak ada jalan yang bersertifikat, kalau mereka bertahan atas dasar penguasaan, seenaknya mereka asal ngeklaim," jelas Ganjar Kabid Perencanaan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DBMP) Pemkot Surabaya.
Namun Ganjar tak menampik atas gugatan oleh Marvel City cukup beralasan sebab menurut undang-undang Agraria terdahulu menyatakan bila penguasaan selama dua puluh tahun apalagi ditunjang dengan keterangan kretek dari lurah maka pihak tersebut sudah mutlak mengajukan tanah tersebut menjadi muliknya.
"Dasar itu sudah dicabut. Sekarang tindakan kita, mereka harus tetap menyewa kepada kita, dan kita tetap bertahan, apapun hasilnya. Kalau pun aset itu lepas, harus sesuai dengan proses hukum. Intinya kita tetap akan mempertahankan tanah tersebut, kalau memang lepas harus sesuai dengan proses hukum, karena kita punya dasar kepemilikan soal tanah itu, dan sidang PTUN sudah berjalan tiga kali ini, " jelasnya.
Perlu diketahui, semenjak masalah tersebut mencuat di media massa, pemkot Surabaya telah membekukan ijin IMB dan Amdalalinnya, oleh sebab itu Marvel City mengugat pemkot Surabaya melalui PTUN dan Pengadilan Negeri Surabaya.(arf)
0 komentar:
Posting Komentar