Kamis, 20 Oktober 2016
Kamis, Oktober 20, 2016
progresifonline
Hukum
No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya notaris Alexandra Pudentiana Wignjodigdo alias Intiana, terdakwa kasus penipuan untuk lolos dari hukuman penjara melalui eksepsi (keberatan atas dakwaan) berakhir kandas. Majelis hakim yang diketuai Mangapul Girsang dengan tegas menolak seluruh eksepsi terdakwa Intiana dan memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Chandra melanjutkan persidangan ke agenda pembuktian.
Penolakan eksepsi Intiana diutarakan hakim Mangapul dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/10/2016). "Menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Alexandra Pudentiana Wignjodigdo," ujar hakim Mangapul.
Atas penolakan itu, jaksa Ade langsung diperintahkan oleh hakim Mangapul agar tetap menyidangkan kasus ini ke agenda pembuktian. "Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan ke agenda pembuktian," tegasnya.
Dalam eksepsinya, terdakwa Intiana mengklaim bahwa kasus penipuan yang menjeratnya ini merupakan perkara perdata. Sehingga dirinya tidak bisa diajukan ke muka persidangan sebagai pesakitan. "Eksepsi yang diajukan terdakwa telah memasuki pokok perkara, sehingga masih memerlukan pembuktian lagi atas perkara ini," jelas hakim Mangapul.
Dalam kasus ini, Intiana diadili atas kasus penipuan dan penggelapan biaya pengurusan tanah dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik kliennya sendiri yaitu Handoko Mintojo Rahardjo.
Kasus ini berawal saat Handoko mempercayakan pengurusan sertifikat tiga tanah miliknya kepada terdakwa Intiana sebagai notaris dan PPAT di Surabaya. Namun tiga sertifikat tanah tersebut ternyata masih memiliki tunggakan pembayaran PBB beserta dendanya dengan total sekitar Rp 1 miliar.
Kemudian Intiana dengan bujuk rayunya menjanjikan bisa menguruskan balik nama tiga sertifikat tanah tersebut menjadi atas nama Handoko. Selain itu, Intiana juga berjanji bisa mengurus mendapatkan keringanan pembayaran PBB tiga sertifikat tanah tersebut. Bahwa akibat bujuk rayu tersebut, Handoko akhirnya tertipu dan beberapa kali menyerahkan dana kepada Intiana dengan total Rp 710 juta.
Namun ternyata pengurusan balik nama tiga sertifikat tanah tersebut dan pengurusan keringanan pembayaran PBB tersebut justru tak terealisasi sampai dengan Handoko melaporkan kasus ini ke polisi. Atas perbuatannya, Intiana dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Komang)
Related Posts:
Kapolda Metro Jaya Beri Penghargaan 2 Prajurit TNI yang Tangkap BegalKABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran memberikan piagam penghargaan kepada dua Prajurit TNI Yonarhanud 10/ABC yang menangkap begal di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penghargaan itu d… Read More
Hasil Tes Urine Sementara Sopir Bus yang Kecelakaan, Ternyata Dia Konsumsi Sabu-SabuKABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Kombes Polisi Latif Usman mengungkapkan hasil tes urine menunjukkan sopir bus PO Ardiansyah, Ade Firmansyah, yang terlibat kecelakaan di KM 712+400 jalur A … Read More
22 Warga Sulteng Diciduk Densus 88, Legislator Muhaimin Sorot Protap PenggerebekanKABARPROGRESIF.COM: (Poso) Legislator PAN DPRD Sulteng Muhaimin Yunus Hadi menerima aduan dari keluarga terduga teroris yang diciduk Densus 88.Dari aduan itu, Anggota Komisi III DPRD Sulteng tersebut menilai proses penangkapa… Read More
45 Warga Binaan di Rutan Tanjung Gusta Medan Terima Remisi Hari Raya Waisak 2022KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Sebanyak 45 Warga Binaan Pemasaran (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan menerima remisi khusus hari Raya Waisak tahun 2022.Karutan Tanjung Gusta Medan Theo Adrianus Purba mengatakan s… Read More
Disergap Satgas Madago Raya, Suhardin Anggota Kelompok MIT Poso TewasKABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 24 orang diduga pendukung dari kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso dan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS)."Densus … Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar