Selasa, 25 Oktober 2016
Besok, Berkas Pembunuhan Dua Santri Dimas Kanjeng Dilimpahkan PN kraksaan
KABARPROGRESIF.COM : (Probolinggo) Berkas perkara kasus pembunuhan yang melibatkan 7 orang sebagai tersangka terhadap dua santri Dimas Kanjeng yakni Abdul Gani dan Ismail Hidayah akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo pada rabu (26/10/2016).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Januardi Jakhsa Negara mengatakan ke tujuh tersangka tersebut dianggap telah melakukan pembunuhan yang sudah direncanakan. Para tersangka pembunuhan terhadap mantan ketua yayasan padepokan Dimas Kanjeng, Abdul Gani yang siap disidangkan adalah Wahyudi, Kurniadi, Wahyu Wijaya dan Ahmad Suryono. Sementara tersangka untuk pembunuhan terhadap mantan ketua padepokan dimas kanjeng, Ismail Hidayah adalah Mishal Budianto alias Sahal, Wahyu Wijaya, Suwari, Ahmad Suryono dan Tukijan.
" Pembunuhan berencana primair 340 KUHP pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Pidana Subsidair Pasal 338 KUHP Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pidana. " jelasnya.
Menurut Januardi, sebenarnya yang melakukan pembunuhan terhadap dua santri Padepokan Dimas Kanjeng berjumlah 14 orang. Berkas perkara dengan korban pembunuhan Ismail disidik Kepolisian Resort Probolinggo dan penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri Kraksaan. Sedangkan berkas perkara dengan korban Abdul Gani disidik Kepolisian Daerah Jawa Timur dan penuntutannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Dari 14 tersangka, Taat Pribadi sebagai pemberi perintah dan 13 orang lainnya sebagai perencana, eksekutor, dan membantu proses pembunuhan sampai pembuangan mayat korban." ungkapnya.
Namun lanjutnya, dari 13 tersangka yang disuruh Taat, terdapat 12 warga sipil dan satu TNI aktif. Dari 12 warga sipil itu, ada tiga orang purnawirawan dan pecatan TNI. Dari 12 tersangka warga sipil, salah satunya meninggal dunia dalam masa tahanan polisi bernama Etto Suteye alias Badrun sehingga tersisa 11 orang. Dari 11 tersangka warga sipil, tinggal satu orang yang masih buron.
" Untuk tersangka Taat Pribadi belum bisa memastikan apakah akan disidangkan di Probolinggo atau di Surabaya. Tergantung Kejati, jika karena alasan keamanan, bisa saja tersangka utama (Taat Pribadi) disidang di Surabaya," tambahnya.
Sebagaimana diketahui Ismail Hidayah, warga Panarukan Situbondo, dan Abdul Gani, warga Semampir Kraksaan Probolinggo, dibunuh tangan kanan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di padepokan. Keduanya terpaksa dihabisi karena mengancam akan membuka kedok padepokan, terkait praktek penipuan dengan modus penggandaan uang. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar