Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Sabtu, 01 Oktober 2016
Risma Dilaporkan Ke Polda Jatim
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah tiga kali melakukan aksi mempertanyakan kemajuan penyidikan penghancuran rumah radio Bung Tomo Jalan Mawar 10 dan belum mendapatkan hasil sesuai dengan yang diharapkan dan bahkan terkesan mengulur – ngulur waktu serta berkelit atas ketidak sanggupan melakukan penyidikan, Jumat (30/9/2016) siang, Pukul 13.00 Wib, Komunitas Bambu Runcing Surabaya (KBRS) melaporkan pejabat pemerintah kota Surabaya, termasuk didalamnya Risma Walikota Surabaya.
Dalam laporan kali ini, KBRS melayangkan dua pelaporan yaitu meminta Kepolisian Daerah Jawa Timur mengambil alih proses penyidikan serta Pelaporan tindak pidana penghancuran rumah radio Bung Tomo, Jalan Mawar 10.
Surat dengan No. 11/KBRS/SK/IX/2016, Tentang Pelaporan Kinerja PPNS , Walikota dan Kepolisian Kota Besar Surabaya atas Penghancuran Rumah radio Bung Tomo (Pengambil Alihan Penanganan Kasus), serta Surat No. 08/Mawar 10/IX/2016, Tentang Laporan Tindak Pidana Cagar Budaya Oleh Pejabat Pemkot Surabaya.
“Komitmen yang dijanjikan tanggal 25 September 2016, bukti penyidikan atas pelanggaran penghancuran Bangunan Cagar Budaya Rumah Radio sudah bisa diselesaikan. Pada tanggal 19 September 2016, Kami untuk yang kedua kali mendatangi PPNS Kota Surabaya, namun masih belum mendapatkan kepastian akan penyelesian penyidikan,” jelas Isa Anshori Anggota Komunitas Bambu Runcing Surabaya (KBRS), menjelaskan isi surat laporan ke Polda, Jumat(30/9/2016).
Isa menambahkan, jika nanti rumah radio perjuangan Bung Tomo berdiri lagi, rencananya akan di fungsikan untuk kepentingan publik yang bisa menyemai nilai-nilai perjuangan. “Memfungsikan untuk kepentingan publik dalam menyemai nilai nilai kepahlawanan,” pungkasnya.(arf)
Berikut Lampiran surat laporan selengkapnya :
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan kinerja penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian dan PPNS Kota Surabaya atas Bangunan Cagar Budaya Kota Surabaya berupa Penghancuran Rumah Radio Bung Tomo, Jalan Mawar 10 Surabaya, dimana PPNS menjanjikan penyidikan akan selesai satu bulan setelah kami menanyakan kelanjutan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS maupun Kepolisian, Tanggal 25 Agustus 2016 yang lalu. Sehingga komitmen yang dijanjikan bahwa tanggal 25 September 2016, bukti penyidikan atas pelanggaran penghancuran Bangunan Cagar Budaya Rumah Radio sudah bisa diselesaikan. Pada tanggal 19 September 2016, Kami untuk yang kedua kali mendatangi PPNS Kota Surabaya, namun masih belum mendapatkan kepastian akan penyelesian penyidikan.
Berdasarkan kronologi diatas, maka menduga ada ada upaya untuk memperlambat atau mengulur ulur waktu kasus penyidikan tersebut. Padahal sejak tanggal bulan Maret setelah penghancuran Rumah radio tersebut, kepolisian sudah memeriksa para saksi. Oleh karenanya, agar tidak terjadi logika masyarakat yang tidak kita inginkan dan serta agar terjadi kepercayaan terhadap kinerja aparat, maka kami melaporkan agar dilakukan pemeriksaan terhadap kinerja para aparat tersebut dan mengambil alih penanganan kasus tersebut ditingkat Kepolisian Jawa Timur.
Demikian surat kami, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Dengan surat pengambialihan dan pelaporan tindak pidana penghancuran rumah radio Bung Tomo tersebut diharapkan ada kejelasan tentang siapa pelaku dan siapa yang terlibat, sehingga proses hukum atas tindakan pidana tersebut bisa dilanjutkan.
Sebagai informasi, bahwa dalam surat sebelumnya yang dikirim ke Walikota Surabaya, tangggal 19 september 2016, KBRS meminta kepada Pemerintah Kota Surabaya agar :
- Proses hukum atas penghancuran rumah radio tersebut bisa segera terang benderang, sehingga
bisa diketahui oleh masayarakat siapa pelaku dan siapa yang terlibat, sehingga masayarakat mendapatkan kejelasan proses hukumnya,
- Membeli kembali lahan yang sudah dibeli oleh pihak Jayanata
- Membangun kembali rumah radio Bung Tomo sebagai tempat pembangunan karakter bangsa khusunya arek – arek Suroboyo
- Memfungsikan untuk kepentingan publik dalam menyemai nilai nilai kepahlawanan
Surabaya, 30 September 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar