Pages - Menu

Halaman

Rabu, 12 Oktober 2016

Sidak IMB Sepanjang Jl Kertajaya , DPU-CKTR Temukan 43 Persil Tak Sesuai Peruntukannya



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kembali, untuk yang ke tiga  kalinya, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang (DPU-CKTR) menggelar sidak Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebanyak 48 persil di sepanjang jalur Jl. Kertajaya tepatnya mulai dari viaduk Jl Sulawesi ke arah timur hingga perempatan utara. Rabu pekan lalu (5/10/2016).

Namun untuk sidak kali ini berbeda dari yang sebelumnya, pasalnya sidak tersebut hanya menerjunkan 15 personil bahkan waktunya terbilang cukup pendek yakni di mulai pukul 14.30 hingga  16.00 wib.
Untuk mencapat sasaran, dengan minimnya personil maka kekuatan yang berjumlah 15 personil itu di bagi menjadi 5 bagian kelompok atau tim, Setiap tim atau kelompok berjumlah 3 orang.

“Karena ini nomer ganjil ya, mereka juga nanti akan kelipatannya, misalkan Kelompok 1 maka 3 orang, kelompok 3, 3 orang, kelompok 5, 3 orang, kelompok 7, 3 orang, kelompok no 9, 3 orang, mereka juga nanti kelipatannya. Misalkan 1 maka 11, 21, 31, 41, otomatis angka 1. Kalau 3 nanti otomatis 3, 13, 23 dan seterusnya, kalau 5 juga seperti itu. Jadi kita bagi seperti itu, Kalau kita datangi satu-satu, rame-rame, itu kayaknya gak selesai waktu, maka tidak akan selesai. “ Jelas Ali Murtadlo, Kasi Pengendalian Bangunan, DPU-CKTR Pemkot Surabaya.

Alhasil, lanjut Ali, terobosan baru ini membuahkan hasil yang maksimal,  tetapi dalam sidak kali ini pihaknya juga menemukan berbagai pelanggaran yang sama tetapi lebih banyak berbeda dari sidak-sidak yang sebelumnya.

“ Dari kegiatan ini ada beberapa hal yg didapatkan terutama kalau yang sama dengan yang kemarin memang ada misalkan, antara IMB yang dia punya rumah tinggal tapi disana untuk kantor untuk toko itu memang ada namun disini kita temukan, dia memang punya IMB ternyata kalau kita buka gambarnya ini sudah berbeda, letak, bentuk, denah dan bangunan berbeda dan mereka masih menyatakan bahwa ini punya IMB, tapi mereka masih menyatakan punya IMB, dia gak paham dengan gambarnya, dia pegang hanya SK, ini Sk gunanya untuk toko, ini IMB resmi.Tapi kalau di buka gambar ini berbeda dengan kondisi lapangan. “ beber Ali

Dalam sidak IMB kali ini, tambah Ali, juga sama dengan sidak-sidak sebelumnya, petugas dari DPU-CKTR tak menerapkan sangsi terhadap pemilik bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Namun tak berarti masyarakat harus berleha-leha.


Pihak DPU-CKTR tetap akan melakukan pemantauan dengan batas waktu yang telah ditentukan dan bila batas waktu telah terlewati maka pihak DPU-CKTR akan menyerahkan persoalan ini ke penegak perda untuk segera dilakukan penindakan. 

“Kegiatan kali ini tidak menerapkan sangsi, kita hanya pendekatan ke mereka, untuk menyelesaikan seluruh IMB yang ada, kalau belum punya segera mengurus, kalau udah punya segera menyesuaikan, artinya dalam tujuh hari kedepan, maka kita lakukan tindakan administratif sesuai dengan perwali no 37 tahun 2012, kita panggil 2 kali, kalau tetep tidak ngurus kita lakukan peringatan sebanyak tiga kali, baru kita sampaikan ke sat pol PP untuk segera dilakukan penertiban. “ ungkap Ali.

Lanjut Ali, dari tiga kali sidak IMB tersebut, diantaranya , sepanjang Jl. Dharmahusada, Surabaya, sebanyak 80 persil,  diketahui hanya 13 bangunan yang sesuai dengan IMB, 10 bangunan memiliki IMB namun tidak sesuai, 57 bangunan tidak ditemukan dalam arsip, untuk itu 14 bangunan sudah ditindaklanjuti, sedangkan 66 bangunan akan segera ditindaklanjuti.

Untuk jalan Kertajaya, sebanyak 48 persil, diketahui 18 bangunan sesuai peruntukannya, sedangkan 14 bangunan memiliki IMB tapi tidak sesuai, sedang 16 bangunan yang IMB tidak ditemukan dan tindak lanjutnya akan dilakukan panggilan ke 1.

Sedangkan di sepanjang Jalan Manyar Kertoarjo, sidak sebanyak 51 persil, diketahui 43 bangunan sesuai dengan peruntukannya, sedangkan sisanya 8  persil tidak sesuai dengan keadaan dan hal itu akan segera ditindaklanjuti.

“ Hampir semua bangunan tidak sesuai dengan peruntukannya, ada beberapa IMB belum ada tidak  ditemukan atau tidak sesuai dengan yang dilapanngan, rumah tinggal jadi bank, rumah tinggal jadi toko.” Imbuhnya. (arf)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar