Selasa, 11 Oktober 2016
Home »
Metropolis
» Tak Ada Dasar Hukum, Warga Penghuni Surat Ijo Tolak Bayar IPT
Tak Ada Dasar Hukum, Warga Penghuni Surat Ijo Tolak Bayar IPT
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Warga yang tergabung Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo Surabaya (GPHSIS) menolak membayar membayar sewa surat tanah ijo atau retribusi IPT (izin pemakaian tanah). Meski sekarang ini Pemkot Surabaya gencar menagih mereka yang menunggak membayar sewa tanah surat ijo atau retribusi IPL (izin pemakaian tanah).
Ketua GPHSIS, Bambang Sudibyo menyatakan pemegang surat tanah ijo yang masuk dalam organisasinya, sudah sepakat tidak membayar sewa surat ijo. Bahkan aksi pemboikotan ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun silam.
“Kami sudah kenyang mendapatkan surat tagihan atau teguran dari Pemkot Surabaya untuk segera membayar tunggakan sewa surat ijo. Dan kami tidak menghiraukan,” tegasnya.
Alasan mereka tidak mau membayar uang sewa, masih lanjutnya, karena sampai sekarang tidak ada dasar hukum yang menyatakan bahwa Pemkot Surabaya adalah pemilik sah tanah surat ijo.
“Apakah pemkot pernah membeli tanah yang diklaimnya sebagai tanahnya? Sampai sekarang tidak ada buktinya,” tegasnya.
Yang terjadi adalah pemegang surat ijo itu membeli tanah kepada pemilik pertama. Tiba-tiba pemkot mengklaim tanah dengan luas total mencapai 8.319.081,62 meter persegi itu sebagai miliknya sehingga warga harus membayar uang sewa pada pemkot. Selain itu warga juga masih dibebani membayar PBB (pajak bumi dan bangunan).
Sementara itu Pemkot Surabaya sendiri saat ini berusaha mencari formula baru agar masyarakat mau membayar retribusi IPT. Sebab, tunggakan retribusi IPT cukup tinggi.
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya Maria Ekawati Rahayu mengatakan mereka yang menunggak adalah pemegang surat ijo untuk wilayah permukiman. Alasannya, terlalu jauh membayar retribusi IPT karena harus ke unit pelayanan terpadu satu atap (UPTSA).
“Kami akan membuat teroboson dengan dengan membuka pelayanan pembayaran retribusi surat ijo di kantor kelurahan. Petugas DPBT akan disiagakan di kantor kelurahan untuk melayani pembayaran retribusi,” jelasnya.
Pejabat yang akrab disapa Yayuk itu melanjutkan, untuk tahap uji coba ini layanan pembayaran retribusi surat ijo belum diterapkan di semua kelurahan. “Kita coba di kelurahan-kelurahan dengan angka tunggakan tinggi. Bila hasilnya memuaskan tentu akan dilanjutkan dengan cakupan yang lebih luas,” urainya.
Sebagai informasi, DPBT Surabaya mematok target retribusi dari surat ijo untuk tahun 2016 sebesar Rp 41 miliar. Hingga September 2016, sudah Rp 38 miliar. Yayuk optimis, target retribusi akan tercapai pada akhir tahun nanti. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar