Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Jumat, 07 Oktober 2016
Warga Surabaya Terancam Lebih Lama Lagi Miliki KTP Elektronik
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Janji Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya memberikan kemudahan pelayanan pengurusan e-KTP kepada masyarakat, tak bisa diwujudkan. Lima kecamatan (Kenjeran, Tambaksari, Sawahan, Wonokromo dan Semampir), tidak bisa mencetak e-KTP lantaran blanko habis. Dengan begitu, warga Surabaya akan lebih lama lagi bisa memiliki KTP elektronik atau e-KTP.
Warga yang sudah melakukan perekaman dan dijanjikan e-KTP akan selesai pada bulan tertentu, dipastikan molor. Kondisi ini rupanya, tidak hanya terjadi di Surabaya, tapi juga terjadi di Indonesia. Pantauan di Kecamatan Tambaksari, Kenjeran dan Sawahan , aktifitas perekaman tetap berajalan meski tidak seramai dulu.
Rahmat, warga Sidotopo Wetan ini harus kecewa setelah mendapatkan informasi tidak pasti kapan bisa memiliki e-KTP. Sebagai ganti setelah perekaman e-KTP di Kecamatan Kenjeran, diberikan surat keterangan pengganti e-KTP.
“Saya hanya diberikan surat keterangan saja. Katanya disuruh bersabar, nanti kalau sudah jadi akan dikabari. Ya.., mau gimana lagi,” ujar pria yang sehari-hari ini bekerja di pabrik kawasan Jalan Kenjeran, kemarin.
Di Kecamatan Sawahan misalnya. Jika beberapa waktu lalu warga dari lima kelurahan memadati kantor di wilayah Dukuh Kupang itu, kemarin suasana kantor terlihat sepi. Petugas perekaman, terlihat tak terlalu sibuk.
“Hari ini (kemarin,red) ada sekitar 20 warga yang melakukan perekaman. Setiap hari selalu saja ada yang dating, tapi kita belum bisa memastikan kapan e-KTP bisa segera dimilikki. Kita nggak bisa cetak, karena blanko habis,” ujar Djarot, petugas cetak e-KTP Kecamatan Sawahan, jumat (6/10).
Dijelaskan Djarot, data di Kecamatan Sawahan, ada sekitar 7000 warga yang dijanjikan e-KTP nya akan selesai pada bulan Pebruari 2017. Dengan habisnya blanko, bisa dipastikan jadwal pembangian e-KTP yang sudah dijanjikan pada bulan Pebruari terancam molor.
Habisnya blanko e-KTP ini, rupanya sudah diantisipasi oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dengan mengeluarkan surat edaran. Surat yang ditujukan kepada Pimpinan Instansi Pemerintah dan Pimpinan Perusahaan, memberitahukan akan dikeluarkan surat keterangan yang isinya jika warga bersangkutan telah melakukan perekaman.
Surat keterangan ini nantinya, masyarakat Surabaya nantinya bisa memakai surat tersebut untuk keperluan pemilihan umum, pilkada, perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS, pernikahan dan kebutuhan lainnya.
Camat Sawahan Yunus saat dikonfirmasi terkait perekaman e-KTP yang belakangan ini tak terlalu ramai, membenarkan. Bahkan ia membenarkan adanya surat edaran Wali Kota Surabaya untuk menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/10231/DUKCAPIL tanggal 29 September 2016 itu.
“Sekarang perekaman e-KTP mulai berkurang, karena memang blanko sudah habis. Wilayah kita sendiri yang memiliki 209 ribu penduduk, masih banyak yang belum melakukan perekaman. Tetapi, masyarakat tidak perlu bingung, kita akan mengeluarkan surat keterangan yang ditandatangani Kepala Dispendukcapil,” ujar mantan Sekretaris Kecamatan Tambaksari ini.
Lanjut Yunus, sebelum blanko e-KTP habis, Kecamatan Sawahan dalam sehari bisa mencetak antara 100 sampai 150 buah. Meski blanko habis, ia berharap kepada warga agar tetap melakukan perekaman.
“Untuk itu, kami juga memohon maaf. Tetapi, proses perekaman tetap berjalan seperti biasa,” pungkasnya. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar