Selasa, 29 November 2016
Advokat Yudi Wibowo Dituntut 10 Bulan Penjara
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) DR Yudi Wobowo Sukinto, SH,MH, terdakwa kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Guru SMP Giki I Surabaya, Saul Krisdiono memasuki babak baru.
Pria lulusan S3 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (Unibraw) dituntut 10 bulan penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Surat tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsandhi pada persidangan diruang candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (29/11/2016).
Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai advokat ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal
310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan Pasal 317 KUHP.
"Menuntut terdakwa dengan tuntutan 10 bulan penjara,"kata Jaksa Marsandhi dihadapan majelis hakim yang diketuai Jihad Arkhaudin.
Atas tuntutan tersebut, Terdakwa Yudi Wibowo menyatakan akan mengajukan perlawanan. Dia akan mengajukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan pada persidangan selanjutnya.
"Kami ajukan pembelaan dan minta waktu satu minggu,"kata terdakwa Yudi Wibowo.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa Yudi terlihat protes ke majelis hakim. Dia menyatakan keberatan dengan salah satu pasal yang dijeratkan dalam tuntutannya.
"Saya keberatan pak, karena jaksa memasukan pasal 317 padahal dalam dakwaan pasal itu tidak ada,"ucap Yudi pada Hakim Jihad Arkhaudin.
Hakim jihad pun meminta agar keberatan terdakwa Yudi dituangkan pada nota pembelaan.
"Silahkan tuangkan dalam pembelaan saudara,"jawab Hakim Jihad sembari memukulkan palu sebagai tanda berahkirnya persidangan.
Untuk diketahui, sebelum terdakwa Yudi didudukan sebagai pesakitan, Dia pernah melakukan praperadilan terhadap Polrestabes Surabaya terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun upayanya kandas, setelah hakim PN Surabaya menolak permohonan praperadilannya dan menyatakan penetapan tersangka telah sesuai prosedur.
Tak hanya itu, Setelah perkara pidananya disidangkan, Yudi juga melakukan perlawanan atas surat dakwaan jaksa. Tapi, perlawanan dalam bentuk eksepsi itu ditolak hakim dan melanjutkan perkara ini ke tingkat pembuktian.
Terdakwa Yudi dilaporkan Saul Krisdiono, guru SMP GIKI Surabaya, ke Polrestabes Surabaya atas tudingan fitnah dan pencemaran nama baik. Yudi diduga mengirimkan surat yang merugikan nama baik Saul ke Wali Kota Surabaya dan beberapa instansi lain, termasuk Dinas Pendidikan setempat.
Surat itu dikirim Yudi saat Saul menjadi terdakwa kasus penganiayaan tahun 2013 lalu. Waktu itu, Yudi menjadi kuasa hukum Firdaus korban yang juga murid SMP GIKI Surabaya yang dianiaya Saul. Oleh pengadilan, Saul akhirnya divonis 3 bulan percobaan. Setelah putusan perkara penganiayaan itu, Saul lalu melaporkan Yudi ke polisi. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar