Buktikan Keabsahan SK
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Konflik di tubuh Partai Hanura Surabaya makin panas. Sekretaris DPC Hanura Surabaya Agus Santoso yang menolak pengangkatan Edi Rachmat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPC, karena melanggar AD/ART partai, Selasa (22/11) datang ke Kantor DPP untuk klarifikasi.
Kedatangan Agus di markas partai yang dipimpin Wiranto itu diterima langsung oleh Wakil Ketua Umum DPP Bidang Organisasi, Wisnu Dewanto.
Dalam pertemuan tersebut, Agus secara gamblang menyampaikan fenomena yang terjadi di Hanura Surabaya. Bahkan, DPP sendiri tidak mengenal siapa itu Edi Rachmat dan juga kontribusinya terhadap partai.
Menanggapi itu, Wisnu Dewanto menegaskan, bahwa semua rekom atau surat keputusan (SK) dari DPP Hanura, untuk pemberian tanda tangan tidak ada yang diwakilkan.
"Semua rekom atau SK dari DPP yang tanda tangan adalah Ketua Umum Pak Wiranto. Dan Pak Wiranto tidak pernah mewakilkan penandatanganan surat yang sifatnya strategis, baik kepada pelaksana harian (Plh) ataupun wakil ketua umum. Jadi di luar itu tidak sah,"ujar Wisnu Dewanto seperti ditirukan Agus Santoso, Rabu (23/11).
Menurut Agus, apa yang dikatakan Wisnu Dewanto itu sudah jelas sekali. Artinya, rekom atau SK yang dimiliki Warsito sebagai Sekretaris DPD Hanura Jatim, dan Edi Rachmat sebagai Plt Ketua DPC Hanura Surabaya tidak berlaku alias tidak sah. Sebab yang tanda tangan adalah Wakil Ketua Umum, Chaerudin Ismail.
Karena itu, Agus Santoso yang mantan anggota DPRD Surabaya periode 2009-2014 menantang jika ada pihak yang tidak puas dengan jawaban dari DPP ini, dirinya bersedia mengajak semua yang berkepentingan di DPD Hanura Jatim untuk berangkat ke DPP menghadap Ketua Umum DPP, Wiranto dan Ketua Bidang Organisasi.
"Ayo kita ketemu Pak Wiranto biar semua jelas dan benderang. Jangan beraninya membuat berita bohong," tandas Agus.
Mengenai tudingan Ketua Bidang Organisasi DPD Hanura Jatim Reny Widya Lestari, kalau Agus Santoso tidak pernah ke kantor DPD, bahkan beberapa kali diundang rapat tak pernah hadir, termasuk pada 20 November saat sosialisasi SK partai ke Edi Rachmat, Agus mengaku, dirinya memang diundang.
"Tapi saya menolak hadir. Karena yang mengundang saya itu Warsito, produk yang tidak sah. Kalau yang mengundang produknya sah, saya pasti datang.Wong saya bawahannya DPD,"ungkapnya.
Begitu juga soal ancaman Reny yang akan memberikan sanksi atas penolakan Edy Rachmat, dengan santai Agus menjawab,
"Iya enggak apa-apa, saya tunggu. Masalahnya, Reny itu produknya Warsito, ya otomatis kedudukannya tidak sah,"tandasnya. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar