Pages - Menu

Halaman

Kamis, 24 November 2016

Babinsa Sidomakmur Dampingi Eksekusi Tanah



KABARPROGRESIF.COM : (Ngawi) Pengadilan Negeri (PN) Ngawi melaksanakan proses eksekusi tanah bertempat di Dusun Puntuk RT. 02/04 Ds. Sidomakmur Kec. Widodaren. Rabu (23/11/16).

Eksekusi tanah seluas 5600 M2. Adalah milik Sdr. Kadi 60 th dan pemenang lelang Sdr. Ibnu Saleh 31 th alamat Kel. Banaran Kec. Sambung Macan Kab. Sragen. Kepemilikan tanah milik Bpk. Kadi bersertifikat dan dihutangkan/dipinjamkan sebagai jaminan oleh anaknya bernama Sdri. Suyatmi di Koperasi ULLAM Kec. Widodaren. Karena tidak bisa mengembalikan pinjaman oleh pihak Koperasi ULLAM sehingga dilakukan proses lelang dan eksekusi.

Hadir dalam proses eksekusi itu, Panitera PN Ngawi Jasman beserta petugas juri sita, Wakapolsek Widodaren Ipda Jais Bintoro, S.H beserta anggota, Bag. Ops Polres Ngawi Bripka Agung P, Kades Sidomakmur Sunardi, Babinsa Sidomakmur Sertu Didik Riyadi, Perwakilan Bank ULLAM Cabang Madiun Isak Setiyono, Pihak I Sdr. Kadi (pihak yang dieksekusi), Pihak II Sdr. Ibnu Saleh (pihak pemenang lelang).

Panitera PN Ngawi Jasman menyampaikan bahwa proses eksekusi ini sudah sesuai prosedur hukum dan sudah melalui sidang di PN Ngawi, terhitung mulai hari ini untuk kepemilikan tanah resmi milik Sdr. Ibnu Saleh. Apabila dikemudian hari terjadi hal yang tidak di inginkan, pihak pemenang lelang dalam hal ini Sdr. Ibnu Saleh silahkan melaporkan kepada pihak yang berwajib. Tuturnya. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar