Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 23 November 2016

Blanko E-KTP Kosong, Dispendukcapil Berlakukan Surat Keterangan



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dispendukcapil kota Surabaya, mulai 1 Oktober tak bisa mencetak blanko E-KTP, karena berdasarkan hasil evaluasi administrasi dan evaluasi teknis pelelangan  yang dilakukan oleh pokja Unit layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULP), Inspektorat Jendral Kemendagri, serta  memperhatikan masukan dari BPKP, proses pelelangan 8 juta blanko kartu di tahun 2016 dinyatakan gagal.

Apabila dilanjutkan  hingga penetapan pemenang lelang akan berdampak hukum. Kepala dinas kependudukan dan catatan sipil (Dispendukcapil) kota Surabaya Suharto Wardoyo mengungkapkan, pemberitahuan tersebut disampaikan oleh Direktur Jendral kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementrian Dalam Negeri kepada seluruh kepala Dispendukcapil kabupaten kota Se-indonesia, 15 Nopember lalu.

Dampak gagal lelang, blanko E-KTP kosong. Untuk mengantisipasi itu, menurut Suharto Wardoyo, sesuai surat edaran kemendagri, pemerintah kabupaten kota diminta memberlakukan Surat Keterangan Pengganti KTP elektronik mulai Oktober.

“Surat keterangan itu digunakan, karena blanko E-KTP kosong,” ungkapnya, saat mengikuti rapat Paripurna di DPRD Surabaya. Rabu (23/11)

Kadispenduk mengatakan surat keterangan pengganti KTP elektronik bisa digunakan untuk berbagai kepentingan, diantaranya pelayanan perbankan, imigrasi, perizinan, pajak, pertanahan dan lainnya.

‘Surat keterangan ini pengganti E-KTP,” tuturnya

Ia menambahkan, surat keterangan pengganti E-KTP berlaku selama 6 bulan. Mereka yang memegang surat keterangan tersebut sama saja dengan E-KTP.  Menurutnya, untuk mendapatkan surat keterangan pengganti E-KTP tersebut permohonannya melalui  kecamatan.

“Selanjutnya kecamatan mengajukan ke dispendukcapil,” paparnya

Suharto Wardoyo memperkirakan untuk mendapatkan surat keterangan, prosesnya berlangsung maksimal 7 hari. Pasalnya, volume pengajuan relatif banyak dan di tiap kecamatan berbeda-beda.

“Namun kita usahakan secepatnya,” tegas pria yang akrab disapa Nanang.

Ia belum mengetahui pasti saat ini berapa banyak warga yang sudah mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat keterangan pengganti E-KTP. Namun demikian, ia memperkirakan, warga bisa mencetak kembali E-KTP tahun depan.

“Ketersediaan blanko diperkirakan mulai tahun 2017. jadi pada tahun itu bisa mencetak E-KTP lagi,” katanya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar